Baru Bebas Penjara, IRT Kembali Diamankan Terkait Ganja

Bardan - Senin, 14 September 2026 22:26 WIB
Baru Bebas Penjara, IRT Kembali Diamankan Terkait Ganja
analisamedan.com/dok
Personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang IRT berinisial NW yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan. Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita empat paket ganja.

analisamedan.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NW (41), warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, kembali berurusan dengan polisi setelah diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja.

NW diamankan personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan di sekitar rumahnya, Jumat (11/9/2026) sore. Dari tangan perempuan tersebut, petugas mengamankan dua paket ganja yang diduga siap diedarkan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara, SH, MH, bersama Tim 9 Unit 3 kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

"NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Di awal penangkapan, kami menyita dua paket ganja siap edar dari tangan pelaku," ujar Rafli, Senin (14/9/2026) siang.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan dua paket ganja yang disimpan di dalam sebuah tas.

"Pelaku sempat berkilah tidak ada menyimpan narkoba lain. Namun, berkat kejelian tim di lapangan, kami menemukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas," jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut NW merupakan residivis dalam perkara narkotika yang sama. NW disebut pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 dan bebas pada 2025.

Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan awal NW kepada penyidik, ganja tersebut disebut diperoleh dari seorang pria berinisial BT.

"NW mengaku mendapat pasokan narkoba dari pria berinisial BT. Keduanya tidak bertemu secara langsung saat transaksi. Lokasi barang diletakkan ditentukan oleh BT, terkadang di tong sampah dan terkadang di pinggir selokan," kata Rafli.

Menurut Rafli, polisi masih melakukan pengejaran terhadap BT untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang terlarang tersebut.

Saat ini NW bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru