Sekjen Partai Hanura Tersangka, Warga Medan Dukung Edy Rahmayadi

Sugiatmo - Jumat, 16 Desember 2022 07:11 WIB
Sekjen Partai Hanura Tersangka, Warga Medan Dukung Edy Rahmayadi

analisamedan.com – Beberapa masyarakat Kota Medan mendukung langkah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PSMS Medan, Kodrat Shah yang juga Sekjen Partai Hanura sebagai tersangka.

“Partai Hanura merupakan Partai Hati Nurani Rakyat dan harus bersih dari tindakan tindakan pidana dan Maladministrasi,” ujar Lundu Pakpahan yang merupakan pecinta Partai Hanura, Kamis (15/12/2022) di Kota Medan.

Menjabat sebagai salah satu dewan pimpinan Ormas di Jakarta ini, Lundu menilai langkah Edy Rahmayadi melalui menantunya melaporkan Kodrat Sah sudah benar, supaya kedepan pengelolaan dan manajeman club PSMS Medan semakin baik serta semakin menunjukkan bahwa Partai Hanura semakin bersih dan semakin berwibawa ditengah masyarakat serta tunduk kepada hukum.

Hal yang sama disampaikan penasehat Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatra Utara, Maruli Lbn Tobing kepada wartawan. Maruli mendukung langkah Gubernur Sumatra Utara membersihkan PSMS Medan dari kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan administrasi serta berharap penyidik Kepolisian Polda Sumatra Utara bisa bekerja dengan independen.

Baca : R APBD Pemko Medan Capai Rp14 Triliun

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan Kodrat Shah sebagai tersangka. Kodrat Shah menjadi tersangka karena diduga memandatkan Julius Raja alias ‘King’ dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.

Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias ‘King’, Fityan dan juga Kodrat Shah.

Sementara itu, kepada wartawan belum lama ini, Kodrat Shah menegaskan sejatinya tidak ada masalah dengan Edy Rahmayadi, yang juga Gubernur Sumatera Utara. Hanya saja, dia kecewa karena mendadak dipecat dari pemegang saham PT Kinantan Medan Indonesia.

Kodrat pun menyoal pemecatan dirinya pasalnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) belum dilaksanakan dan sudah memecat dirinya sebagai pemegang saham.

Kodrat juga memprotes Edy Rahyamadi yang saat ini berstatus kepala daerah dan berencana mengadukan hal ini ke Presiden Jokowi. “Yang jelas dia melanggar UU Kepala Daerah. Ini akan kita adukan kepada Bapak Presiden. Sesuai pasal 76 ayat 1 huruf C dari Undang-Undang No.23, Tahun 2014 tentang Kepala Daerah,” bebernya.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru