Anggota Komisi IV DPRD Medan, Otoritas PT Pelabuhan Belawan tidak Berlaku Untuk Semua
analisamedan.com - Meski daerah Pelabuhan Belawan merupakan otoritas PT Pelabuhan Indonesia (Persero), namun dalam urusan pembangunan tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Medan.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan DrsAnggota H Hendra DS kepada wartawan di Ruang Komisi IV lantai III Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (7/3/2023).
"Benar kalau urusan kebijakan di pelabuhan, PT Pelindo mempunyai otoritas, tapi ketika mereka membangun, melakukan penambahan dermaga, membangun komplek perumahan karyawan di daerah pelabuhan harus tetap memiliki izin mendirikan bangunan," kata Hendra DS.
Dikatakan Hendra berdasarkan laporan dari aparatur Kecamatan Medan Belawan, disana banyak bangunan tidak punya izin dengan alasan otoritas.