Anggota Komisi IV DPRD Medan, Otoritas PT Pelabuhan Belawan tidak Berlaku Untuk Semua

Sugiatmo - Kamis, 09 Maret 2023 13:39 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Otoritas PT Pelabuhan Belawan tidak Berlaku Untuk Semua
analisamedan/sugiatmo
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan DrsAnggota H Hendra DS

"Kalau urusan pelabuhan itu memang otoritas mereka, kapan kapal bisa masuk, kapan kapal bisa labuh jangkar itu merupakan otoritas Pelindo tidak bisa kita mencampuri, tapi kalau urusan bangunan itu sudah menjadi urusan Pemko Medan," ucap Hendra.

Dikatakan Ketua Fraksi Partai Hanura, PPP dan PSI DPRD Medan tersebut, ini yang menjadi salah kaprah, karena pihak Pelindo menganggap hak otoritasnya berlaku untuk semua.

Untuk itu kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan ini, pihaknya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang dengan PT Pelindo (Persero).

"Jadi guna mempertanyakan persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Medan akan menjadwal RDP ulang dengan PT Pelindo (Persero)," ungkap Hendra.

Sebab apapun alasannya jika pihak Pelindo melakukan pembangunan harus ada izin, karena itu merupakan wewenang Pemko Medan yang menyangkut dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) dan sebagainya.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru