Bu Guru Desi Yang "Cubit" Siswa di Tapsel Dinonaktifkan dan Siswa Pindah Sekolah. Berikut Kronologinya Lengkapnya

Amir Hamzah Harahap - Minggu, 16 Agustus 2026 16:18 WIB
Bu Guru Desi Yang "Cubit" Siswa di Tapsel Dinonaktifkan dan Siswa Pindah Sekolah. Berikut Kronologinya Lengkapnya

analisamedan.com -Dengan wajah menunduk dan tangan mengusap pipinya, Guru Honorer Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di SD Negeri 100714 Garoga, Tapsel "DMS" dinonaktifkan dari sekolah ia mengajar dan seorang siswa yang menjadi korban dengan tubuh lebam bekas cubitan juga dipindahkan sesuai permintaan orang tua untuk penanganan trauma, Minggu (16/08/2026).

Setelah sebelumnya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan memberi hukuman bagi siswa tidak hafal Asmaul Husna oleh siswa yang sudah hafal dengan cubitan, kini ia juga tidak mengajar lagi.

Tidak cukup dinontaktifkan saja, pahlawan tanpa tanda jasa ini juga harus membaiya pengobatan bersama sekolahnya.


Hal tersebut diketahui sesuai berita acara examination & mediasi (BAP) pada Selasa (11/08) di Aula Hunian Sementara (Huntara) Desa Garoga yang dihadiri kedua belah pihak serta Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, Dinas Perlindungan Anak, Perwakilan Danramil, Perwakilan Polsek Batang Toru dan Tokoh Masyarakat.

Dari hasil kesepakatan dalam musyawarah pada point tindak lanjut menjelaskan bahwa Guru "DMS (terperiksa) yang sudah mengabdi selam 5 tahun sebagai guru honerer di sekolah tersebut di non aktifkan.

Berikut Pointnya:

1. Saudari Desi Marito Sihombing, S.Pd telah mengakui kesalahannya cara memberikan tindakan yang salah kepada siswa dalam menghapal Asmaul Husnah.

2.Siswa atas nama Boy Canra Siregar agar di fasilitasi pemindahannya ke SDN No. 100704 Huta Godang Kecamatan Batangtoru sesuai dengan permintaan Orangtua dari siswa tersebut.

3. Diberikan sanksi kepada saudari Desi Sihombing di Non Aktifkan sebagai Guru Mata Pelajaran Agama Islam di SDN No. 100714 Garoga Kecamatan Batangtoru sampai waktu yang tidak ditentukan sampai diselesaikan permasalahan di Sekolah tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara mediasi (BAP) berkop Dinas Pendidikan Daerah Tapanuli Selatan ditanda tangani langsung Kadis Pendidikan Efrida Yanti Pakpahan, Kepsek SD 100714 Sinarmasari dan Guru Pendidikan Agama Islam Desi Marito Sihombing.

Kronologi Kasus

Dari pengakuan guru terperiksa Desi Marito Sihombing, S.Pd Guru menyepakati dengan siswa Kelas V bahwa setiap pertemuan pelajaran akan dihapalkan 5 Asmaul Husna. Kesepakatan dibuat pada Sabtu, 1 Agustus 2026, dengan seluruh siswa hafal 40 Asmaul Husna pada hari Kamis berikutnya; siswa yang belum hafal akan menerima cubitan dari siswa yang telah menyelesaikan hafalan, sejumlah nama yang belum dihafal (misalnya kurang 2, maka dicubit 2kali).

Pada Kamis, 6 Agustus 2026, dilakukan evaluasi hafalan. Hasilnya, hanya I siswa (lndah) yang hafal 40 Asmaul Husna, sedangkan 26 siswa lainnya belum hafal seluruhnya. Sesuai kesepakatan, Indah memberikan cubitan kepada 26 siswa tersebut.

Selama proses berlangsung, para siswa terlihat saling bercanda dan tertawa tanpa tanda kesakitan atau tangisan, sementara Saudari Desi Marito Sihombing sedang menulis materi di papan tulis. Yang bersangkutan mengakui memberikan sanksi tersebut dengan iktikad baik untuk mendorong siswa lebih giat menghafal Asmaul Husna sebagai nama-nama Allah SWT, dan menegaskan tidak bermaksud menganiaya.

Namun, ia menyadari metode tersebut melanggar kaidah pendidikan, berpotensi menimbulkan dampak fisik dan trauma psikologis, serta telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada orang tua murid.

Permohonan maaf secara langsung disampaikan pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 17.30 WIB, saat guru bersama saudara/eda mendatangi rumah siswa atas nama Boy Candra Siregar. Ayah siswa merespon secara baik, namun ibu siswa tidak menerima permohonan maaf tersebut dengan baik. Kepala Desa yang mengetahui permasalahan ini turut memediasi kedua belah pihak.

Pada Minggu, 9 Agustus 2026, guru bemiat memberikan upah-upah (makanan adat untuk memulihkan tondi/jiwa anak), baju baru, serta biaya pengobatan sebagai bentuk permintaan maaf yang tulus. Namun, niat tersebut ditolak oleh pihak keluarga, sehingga upah-upah yang telah disiapkan dibawa kembali oleh guru. Pada hari Minggu malam permasalahan ini terlah tersebar di Media Sosial oleh pihak-pihak yang punya kepentingan dan tidak bertanggung jawab atas permasalahan ini sehingga persoalan ini menjadi rumit dan berkembang dikalangan masayarakat.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru