Disdik Tapsel Perkuat Pengawasan, Kadis: Sekolah Harus Aman bagi Anak

Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 15 Agustus 2026 19:22 WIB
Disdik Tapsel Perkuat Pengawasan, Kadis: Sekolah Harus Aman bagi Anak
analisamedan.com -Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Disdik Tapsel) terus memperkuat pengawasan terhadap satuan pendidikan sekaligus meningkatkan pemahaman hukum bagi guru dan tenaga kependidikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sekolah menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, inklusif dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Efrida Yanti Pakpahan, mengatakan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Karena itu, pembinaan, sosialisasi, monitoring serta evaluasi ke sekolah-sekolah terus dilakukan.

"Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran guru serta tenaga kependidikan mengenai pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap peserta didik," ungkap Efrida Yanti Pakpahan, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, guru memiliki posisi strategis dalam memberikan perlindungan, keteladanan dan pendampingan sekaligus membangun hubungan positif dengan peserta didik.

Karena itu, setiap tindakan yang bersifat kekerasan, baik fisik, psikis maupun verbal, termasuk tindakan yang dapat merendahkan martabat atau mengganggu tumbuh kembang anak, harus dicegah dan ditangani sesuai ketentuan.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh guru dan tenaga kependidikan semakin memahami batasan antara tindakan mendidik, pembinaan disiplin, dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan, sehingga proses pendidikan dapat berlangsung secara humanis, mendidik, dan tetap menjunjung tinggi hak serta martabat setiap peserta didik," jelasnya.

Salah satu langkah yang sebelumnya dilakukan Disdik Tapsel adalah menggelar Sosialisasi Pengetahuan Hukum bagi Guru Sekolah Dasar dengan menghadirkan narasumber dari jajaran kepolisian. Materi yang diberikan antara lain berkaitan dengan perlindungan anak, batasan dalam mendisiplinkan peserta didik, pencegahan kekerasan dan perundungan serta perlindungan hukum bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Tanggapi Persoalan Garoga

Efrida juga menanggapi persoalan dugaan kekerasan terhadap siswa SD di Garoga, Kecamatan Batangtoru, yang kini telah mendapat perhatian masyarakat.

Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak tinggal diam. Pihak sekolah telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan evaluasi.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Mediasi, fasilitasi terhadap persoalan tersebut telah dilakukan pada 11 Agustus 2026 dengan melibatkan sejumlah unsur terkait, termasuk pemerintah daerah, pihak sekolah, orang tua serta unsur lainnya.

Selanjutnya, pada 14 Agustus 2026, Dinas Pendidikan kembali memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan sebagai tindak lanjut dari persoalan tersebut.

Dalam proses itu, guru bersangkutan mengakui bahwa cara yang digunakan dalam memberikan tindakan kepada siswa terkait hafalan Asmaul Husna tidak tepat. Dinas Pendidikan kemudian mengambil langkah pembinaan dan administratif, termasuk menonaktifkan sementara guru bersangkutan dari tugas mengajar mata pelajaran agama di sekolah tersebut sampai penyelesaian persoalan lebih lanjut.

Disdik Tapsel juga memfasilitasi kebutuhan pendidikan dan pendampingan terhadap siswa terdampak dengan tetap menjaga kepentingan terbaik bagi anak.

Namun, karena persoalan tersebut saat ini juga sudah ditangani Polres Tapanuli Selatan, Efrida menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Pihak sekolah sudah kita panggil. Sebelumnya kita juga sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan para guru. Karena kasusnya sudah ditangani Polres Tapanuli Selatan, tentu kita menghormati prosesnya," tegas Efrida.

Menurutnya, penanganan internal dari sisi pendidikan dan kepegawaian akan tetap berjalan sesuai kewenangan Disdik Tapsel tanpa mencampuri proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

Monitoring Sekolah Terus Dilakukan

Selain sosialisasi, Efrida mengatakan jajaran Disdik Tapsel dalam beberapa hari terakhir juga aktif turun langsung melakukan monitoring, evaluasi maupun menindaklanjuti laporan masyarakat di sejumlah sekolah.

Pada 11 Agustus 2026, Disdik melakukan evaluasi sekaligus merespons laporan masyarakat di SDN 100506 Tapus Nabolak, Kecamatan Aek Bilah.

Kemudian pada 12 Agustus 2026, monitoring dan evaluasi dilakukan di SDN 101412 Panabari, Kecamatan Tantom Angkola, serta menindaklanjuti aduan permasalahan di SMP Negeri 2 Tantom Angkola.

Pada hari yang sama, monitoring juga dilakukan di SDN 101117 Mondang Baringin, Kecamatan Sayur Matinggi, serta meninjau progres pekerjaan revitalisasi di SMP Negeri 1 Sayur Matinggi.

Pada 13 Agustus 2026, jajaran pendidikan turut menghadiri kegiatan penilaian desa binaan kategori UP2K PKK di Desa Sugi, Kecamatan Marancar, serta menghadiri Turnamen Mini Soccer tingkat SD dan SMP se-Kecamatan Marancar yang diselenggarakan di SMP Negeri 1 Marancar.

Sementara pada 15 Agustus 2026, monitoring dan evaluasi dilaksanakan di SD Negeri 100603 Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola.

Disdik Tapsel juga melakukan pemeriksaan realisasi pembelanjaan Dana BOS Tahap I Tahun 2026 di SD Negeri 101110 Aek Badak, serta meninjau progres pekerjaan revitalisasi di SD Negeri 101118 Sayur Matinggi dan SMP Negeri 1 Angkola Muara Tais.

Efrida menegaskan, kegiatan turun langsung ke sekolah akan terus dilakukan, baik untuk mengevaluasi proses pembelajaran, penggunaan anggaran, pembangunan sarana pendidikan maupun merespons persoalan yang disampaikan masyarakat.

"Yang kita inginkan proses pendidikan berjalan dengan baik. Anak-anak terlindungi, guru memahami hak dan kewajibannya, dan sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar," pungkasnya.

Disdik Tapsel berharap pembinaan yang berkelanjutan serta kolaborasi dengan kepolisian dan berbagai pihak dapat semakin meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik sekaligus mencegah terulangnya tindakan yang berpotensi melanggar hak peserta didik.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru