MK Tolak Gugatan Pasangan Edy-Hasan, KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilgubsu

analisamedan.com - Pascapembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2) pagi yang menolak gugatan pasangan cagub-cawagubau Edy Rahmayadi-Hasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan, Selasa (4/2) mengatakan, pihaknya akan mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya.
Lebih lanjut Agus mengutarakan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan hari ini (Selasa-red), di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan.
Seperti pemberitaan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.
MK akan kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut.

3 Pimpinan OPD dan Camat di Lingkungan Kerja Pemkab Palas di Rotasi

Stabilkan Harga Bahan Pokok, Pemkab Palas Gelar Pasar Murah di 8 Kecamatan

Dalam Sehari, 2 Warga di Sidimpuan Telpon Damkar Minta Petugas Evakuasi Ular Kobra dan Sanca Dari Kandang Ayam

UMKM KEREN Melangkah Bersama Untuk Maju dan Sejahtera

PWI DKI Jakarta Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak
