MK Tolak Gugatan Pasangan Edy-Hasan, KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilgubsu
analisamedan.com - Pascapembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2) pagi yang menolak gugatan pasangan cagub-cawagubau Edy Rahmayadi-Hasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan, Selasa (4/2) mengatakan, pihaknya akan mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya.
Lebih lanjut Agus mengutarakan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan hari ini (Selasa-red), di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan.
Seperti pemberitaan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.
MK akan kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut.
DPRD Medan Minta Pemko Beri Perhatian Pembangunan Medan Utara
DPRD Medan Minta Pemko Serius Tangani Banjir di Jalan Letda Sujono
Dosen Fakultas Vokasi USU Tingkatkan Kompetensi Siswa SMK Negeri 7 Medan Melalui Program Pengabdian Masyarakat
Fraksi PSI DPRD Medan Minta Pemko Hitung Beban APBD dari Operasional BRT Mebidang
Selang Bocor Hingga Mesin Air Macet, Anggaran Damkar Nyaris Nihil di Sidimpuan