Dalam Rapat DPRD Medan Camat Usulkan Revisi Perda Kepling
analisamedan.com - Camat usulkan Perda No. 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan direvisi kepada DPRD Medan. Sebab, sebahagian Pasal di dalam Perda tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi perkembangan kemajuan kota.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan dengan Camat dan Lurah di Kota Medan, Selasa (3/3/2026).
Usulan revisi itu mencakup pemekaran lingkungan, masa jabatan Kepling, umur dan persyaratan dukungan 30 persen. "Aspirasi ini kami tampung, dalam waktu dekat akan kami diskusikan kembali," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis.
Sebelumnya, Reza, meminta Camat dan Lurah harus dekat dengan masyarakat serta memastikan seluruh program pemerintah tersosialisasi dengan baik.
"Seluruh Camat, Lurah dan Kepling harus dekat dengan masyarakat. Serap aspirasi warga dan lakukan komunikasi secara intens, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," pinta Reza.
Camat, Lurah dan Kepling, kata Reza, merupakan perpanjangan tangan Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan di tingkat bawah. "Tinggalkan sikap arogansi. Mari berbaur dengan masyarakat dan peka menyikapi aspirasi," ajaknya.
Komisi I, sebut Reza, siap membantu dan bekerjasama dengan Camat, Lurah dan Kepling dalam mencari solusi teradap keluhan warga. "Kami siap memfasilitasi pengalokasian anggaran dalam APBD," sebut Reza.
DPRD Medan Pertanyakan Mekanisme Penetapan Kepling X Gelugur Darat I
DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Kelengkapan Dokumen IPAL RM Lembur Kuring
DPRD Medan Soroti Antrean BBM di SPBU
DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT
DPRD Medan Apresiasi Tim Cakrawala Dinas Perhubungan Tertibkan Pengelolaan Parkir