Formasu Nilai Kebijakan E Parking Pemko Medan Timbulkan Konflik
analisamedan.com -Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (Formassu) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mencari solusi terhadap dampak yang terjadi dari dikeluarkannya kebijakan e parking karena dapat memicu konflik horizontal ditengah masyarakat.
"Kami melihat kebijakan ini memang bagus untuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi caranya tidak tepat karena tidak ada upaya antisipasi dini terhadap dampaknya, " Ungkap juru bicara Formassu Ariffani SH, MH, Sabtu (6/4/2024).
Menurut Ariffani, seharusnya kebijakan e parking ini telah melalui kajian yang konfrehensif terhadap dampaknya. Seperti dampak ekonomi, sosial dan kamtibmas. Bila hal ini tidak dilakukan bisa saja terjadi konflik horizontal.
"Soal parkir ini selalu saja menimbulkan konflik. Misalnya di area yang tidak ada tanda kutipan parkir, namun saat akan berjalan ada yang datang minta bayaran parkir."ujarnya.
Keputusan Dishub ini katanya dapat menyebabkan konflik antar masyarakat dengan juru parkir (jukir) . Maka perlu ada pemberdayaan jukir sehingga tidak jadi penggagguran.
"Disisi lain Pemko harus mencermati UU Perlindungan Konsumen, sehingga konsumen atau masyarakat tidak menjadi korban konflik horizontal dengan jukir, "katanya.
Baru lima hari kebijakan E parking diberlakukan telah terjadi konflik diduga antara jukir dengan warga di depan Suzuya Jalan Katamso Medan. Dari rekaman vidio yang viral dimedos Sabtu (6/4/2024) itu tampak dua pria sedang berkelahi, satu pria terlihat mengenakan rompi orange yang biasa dipakai jukir sedangkan yang satu lagi pria menggunakan helm. Keduanya terlihat saling pukul sehingga berguling dijalanan. Aksi keduanya berhenti setelah dipisah warga yang ada disekitar.
"Formassu telah membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa keberatan akibat adanya parkir liar pasca diberlakukannya kebijakan E parking ini, posko ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah hukum ditengah warga dan meminimalisir konflik namun untuk dampak lebih luas itu perlu tindakan yang arif dan bijaksana dari pemko Medan" tuturnya.
Sebagaimana diketahui, terhitung Selasa (2/4), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4/2024) di Taman A. Yani. Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
"Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," tegasnya.
Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking. (gsp)
Lahan Puskesmas Mandala Berada di Deliserdang, DPRD Medan Desak Pemko Segera Bertindak
Medan Tak Lagi Aman, DPRD Minta Seluruh Pos Siskamling Aktif
DPRD Minta Pemko Medan Sanksi Tegas 471 ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran
Fraksi PKS DPRD Medan Dukung Pemko Dalam Penataan dan Penertiban Usaha
FORMASSU Minta Surat Edaran Wali Kota Medan soal Daging Non-Halal Jangan Digiring ke Isu Sektarian