Hasil RDP Komisi IV DPRD Medan, Perwal Tentang Pembayaran Parkir Elektronik Bakal Direvisi

Sugiatmo - Senin, 21 April 2025 21:08 WIB
Hasil RDP Komisi IV DPRD Medan, Perwal Tentang Pembayaran Parkir Elektronik Bakal Direvisi
analisamedan/dok
Rapat dengar pendapat evaluasi serapan anggaran triwulan pertama tahun anggaran 2025 dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (21/4/2025).

analisamedan.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) 26. Hal ini untuk menyempurnakan sistem pembayaran elektronik dalam parkir.

"Dalam skema baru nanti, jukir akan dibekali kartu khusus dengan saldo tertentu. Saldo itu nantinya dapat di gunakan untuk men-tap kendaraan pelanggan yang belum memiliki e-money. Saldonya diisi ulang lewat vendor. Kami ingin sistem ini benar-benar jalan," kata Plt Kadishub Medan Suriono dalam rapat dengar pendapat evaluasi serapan anggaran triwulan pertama tahun anggaran 2025 dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (21/4/2025).

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru