Hasil RDP Komisi IV DPRD Medan, Perwal Tentang Pembayaran Parkir Elektronik Bakal Direvisi
Sugiatmo - Senin, 21 April 2025 21:08 WIB
analisamedan/dok
Rapat dengar pendapat evaluasi serapan anggaran triwulan pertama tahun anggaran 2025 dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (21/4/2025).
analisamedan.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) 26. Hal ini untuk menyempurnakan sistem pembayaran elektronik dalam parkir.
"Dalam skema baru nanti, jukir akan dibekali kartu khusus dengan saldo tertentu. Saldo itu nantinya dapat di gunakan untuk men-tap kendaraan pelanggan yang belum memiliki e-money. Saldonya diisi ulang lewat vendor. Kami ingin sistem ini benar-benar jalan," kata Plt Kadishub Medan Suriono dalam rapat dengar pendapat evaluasi serapan anggaran triwulan pertama tahun anggaran 2025 dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (21/4/2025).
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Fraksi Golkar Pertanyakan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kota Medan 2025
Fraksi PSI DPRD Medan Minta Pemko Hitung Beban APBD dari Operasional BRT Mebidang
NasDem Dorong Pemkot Medan Optimalkan PAD dan Tutup Kebocoran Anggaran
Fraksi Demokrat DPRD Medan Soroti Rendahnya Serapan Anggaran
PAN - Perindo DPRD Medan Soroti Kemandirian Fiskal dan Serapan Anggaran dalam LPj APBD 2025
DPRD Medan Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Perencanaan, Proyek BRT Jangan Jadi Beban APBD
Komentar