Hasil RDP Komisi IV DPRD Medan, Perwal Tentang Pembayaran Parkir Elektronik Bakal Direvisi
Sugiatmo - Senin, 21 April 2025 21:08 WIB
analisamedan/dok
Rapat dengar pendapat evaluasi serapan anggaran triwulan pertama tahun anggaran 2025 dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (21/4/2025).
analisamedan.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) 26. Hal ini untuk menyempurnakan sistem pembayaran elektronik dalam parkir.
"Dalam skema baru nanti, jukir akan dibekali kartu khusus dengan saldo tertentu. Saldo itu nantinya dapat di gunakan untuk men-tap kendaraan pelanggan yang belum memiliki e-money. Saldonya diisi ulang lewat vendor. Kami ingin sistem ini benar-benar jalan," kata Plt Kadishub Medan Suriono dalam rapat dengar pendapat evaluasi serapan anggaran triwulan pertama tahun anggaran 2025 dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (21/4/2025).
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komisi IV DPRD Medan akan Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis bagi Pelajar
Anggota Komisi 4 DPRD Medan Minta APH Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Perkimcikataru
Fraksi PDI P DPRD Medan Soroti Penurunan Anggaran Kesehatan
Fraksi Demokrat DPRD Medan Sampaikan Kritikan dan Catatan Penting Perubahan APBD
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Khawatir APBD Besar Ujungnya Silpa
R PAPBD 2026, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Delapan Catatan Penting
Komentar