LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi Guna Peningkatan Kepercayaan dan Stabilitas Sektor Asuransi
"Berdasarkan survei International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS) tahun 2023, mandat penjaminan polis asuransi di setiap negara berbeda-beda, antara lain: paybox, paybox plus, loss minimizer, dan risk minimizer." ungkap Ferdinan.
Sesuai dengan rencana amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), desain PPP yang nantinya diselenggarakan oleh LPS diusulkan untuk mendapatkan mandat yang paling komprehensif, yaitu risk minimizer.
Usulan mandat risk minimizer dalam UU P2SK tersebut diharapkan dapat berjalan dengan efektif dan benar-benar memberikan proteksi yang maksimal bagi pemegang polis.
Di samping mengatur pelaksanaan mandat kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PPP, terdapat hal-hal lain yang juga dipersiapkan LPS. Misalnya, terkait kepesertaan, cakupan polis yang dijamin, nominal limit penjaminan, dan skema kontribusi dari perusahaan asuransi.
"Namun satu hal yang pasti, penyelenggaraan PPP adalah momentum untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Untuk itu, kami akan siapkan aktivasi program tersebut sebaik-baiknya untuk meningkatkan kepercayaan, melindungi pemegang polis, dan memastikan stabilitas industri ke depan", tutup Ferdinan.
(ferdy)
Dari Medan hingga Batu Bara, LPS dan Rumah Zakat Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Lewat Program Siaga Sehat
Dari Medan hingga Batu Bara, LPS dan Rumah Zakat Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Lewat Program Siaga Sehat
Universitas Medan Area Menyelenggarakan Seminar untuk Dosen di LLDIKTI Wilayah I
Media Bersama LPS Kolaborasi Kampanyekan Peran Penjamin Simpanan Masyarakat
Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung : Dinkes dan BPJS Kesehatan Diminta Sosialisasikan Asuransi UHC dan JKMB bisa Berobat ke LN