Pemko Medan Gratiskan Parkir di Lokasi yang Tidak Terapkan E-Parking, Jika Ada Pungli
analisamedan.com -Terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4) di Taman A. Yani. Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
"Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," tegasnya.
Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.
Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
Lahan Puskesmas Mandala Berada di Deliserdang, DPRD Medan Desak Pemko Segera Bertindak
Medan Tak Lagi Aman, DPRD Minta Seluruh Pos Siskamling Aktif
DPRD Minta Pemko Medan Sanksi Tegas 471 ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran
DPRD Medan Dukung Penurunan Retribusi Parkir
Dalam Rapat RDP Komisi IV DPRD Medan, Dishub Pastikan Penurunan Tarif Parkir Sesuai Perda