Pj Gubernur Bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan Dua Ranperda menjadi Perda

Sugiatmo - Kamis, 29 Februari 2024 21:35 WIB
Pj Gubernur Bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan Dua Ranperda menjadi Perda
analisamedan/gustan
Penjabat (Pj) Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution menandatangani keputusan bersama tentang penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Rabu (28/2/2024).

Sebelumnya, sembilan fraksi memberikan pandangan terhadap ke dua Ranperda tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Hanura, Fraksi Nusantara.

Untuk Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa Perda ini sangat penting untuk ditindaklanjuti, tentunya dengan memperhatikan beberapa hal, di antaranya Perlu disosialisasikan secara masif di tengah masyrakat dan terkhusus lembaga–lembaga dan komunitas yang berkepentingan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sedangkan Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut, Fraksi Gollkar mendukung dan mendorong Pemprov Sumut untuk terus memberi kesempatan, dukungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan kepada pelaku kegiatan koperasi dan UMKM, yang menjadi penopang ekonomi di Sumut. (gsp)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru