Pj Gubernur Bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan Dua Ranperda menjadi Perda
"Untuk mendukung pelaksanaannya, maka diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 Ranperda tersebut, untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rencana aksi daerah yang masa berlakunya 5 tahun. Sehingga, pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas menjadi lebih terarah, terukur dan terstruktur, " kata Pj Gubernur.
Terkait Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Jamkrida Sumut, Pj Gubernur mengatakan, sangat penting agar perusahaan dapat beroperasi melalui penjaminan kredit di ruang lingkup koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Pelaksanaan penjaminan kredit dimaksud dengan modal dasar Rp200.000.000.000 dan plafon kredit yang dijamin sebesar Rp25.000.000, serta total gearing ratio 40%. Diperkirakan dapat menjamin kredit terhadap kurang lebih 128.000 UMKM. Diharapkan fungsi perlindungan ekonomi bagi masyarakat kecil oleh pemerintah daerah semakin berdampak, sehingga perekonomian Sumut dapat menjadi lebih baik lagi," jelasnya.
Atas ditandatangani dua Ranperda tersebut, Pj Gubernur mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumut, khususnya kepada para anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut. Serta berharap kerja sama ini dapat selalu terlaksana dengan baik dalam agenda rapat Ranperda lainnya, dalam kesempatan selanjutnya.
REMADEL Desa Durian Gelar Pengajian Perdana
Fraksi Golkar DPRD Medan : Perda Kesehatan Harus Terintegrasi
Fraksi Gerindra DPRD Medan : Perda Kesehatan Harus Menjadi Solusi
Fraksi Gerindra DPRD Medan Ingin Ranperda Sistem Kesehatan Solusi Nyata bagi Warga
Perdagangan Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, Trading Volume per Pengguna Naik 45%