Pj Gubernur Bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan Dua Ranperda menjadi Perda

Sugiatmo - Kamis, 29 Februari 2024 21:35 WIB
Pj Gubernur Bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan Dua Ranperda menjadi Perda
analisamedan/gustan
Penjabat (Pj) Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution menandatangani keputusan bersama tentang penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Rabu (28/2/2024).

"Untuk mendukung pelaksanaannya, maka diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 Ranperda tersebut, untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rencana aksi daerah yang masa berlakunya 5 tahun. Sehingga, pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas menjadi lebih terarah, terukur dan terstruktur, " kata Pj Gubernur.

Terkait Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Jamkrida Sumut, Pj Gubernur mengatakan, sangat penting agar perusahaan dapat beroperasi melalui penjaminan kredit di ruang lingkup koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Pelaksanaan penjaminan kredit dimaksud dengan modal dasar Rp200.000.000.000 dan plafon kredit yang dijamin sebesar Rp25.000.000, serta total gearing ratio 40%. Diperkirakan dapat menjamin kredit terhadap kurang lebih 128.000 UMKM. Diharapkan fungsi perlindungan ekonomi bagi masyarakat kecil oleh pemerintah daerah semakin berdampak, sehingga perekonomian Sumut dapat menjadi lebih baik lagi," jelasnya.

Atas ditandatangani dua Ranperda tersebut, Pj Gubernur mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumut, khususnya kepada para anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut. Serta berharap kerja sama ini dapat selalu terlaksana dengan baik dalam agenda rapat Ranperda lainnya, dalam kesempatan selanjutnya.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru