Ayah Bejat di Sidimpuan Yang Perkosa Anaknya di Pakter Ternyata Juga Positif Par Sabu-Sabu

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 17 Oktober 2024 19:55 WIB
Ayah Bejat di Sidimpuan Yang Perkosa Anaknya di Pakter Ternyata Juga Positif Par Sabu-Sabu

analisamedan.com -"SLS" (45) ayah bejad di Kota Padangsidimpuan yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur ternyata juga positif pengguna narkoba jenis sabu, Kamis (17/10/2024).

Dimana sibejad ini memperkosa anaknya sebut saja namanya bunga (11) yang masih sekolah di bangku SLTP sebanyak dua kali dengan ancaman pisau tajam siap menghujam jika menolak.

Sedangkan kejadian berlokasi di sebuah pakter di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kapolres PadangsidimpuanAKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu mengungkapkan tersangka sudah diamankan dan sesuai pemeriksaan positif narkoba.

"Pemeriksaan urin terhadap tersangka dengan Hasil *Positif (+) methamphetamin menggunakan narkotika golongan I jenis shabu" Kata Kasat Reskrim melalui siaran persnya.

Kronologi Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung

Kisah ini terungkap setelah korban sebut saja namanya bunga yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP bersama adiknya 'DR' (8) dan abang 'RPS' (13) yang juga dibawah umur mengadu ke Kapolres Padangsidimpuan pada Rabu (09/10) Pukul 17.00 WIB.

"Kronologinya, saat itu Pak Kapolres Padangsidimpuan berkeliling Mako dan tepatnya di pintu masuk kantor Sat Intelkam melihat 3 orang anak sedang berdiri di pinggir jalan umum dan kemudian anak tersebut menghampiri pak Kapolres lalu korban langsung bertanya dan ingin bercerita" Kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu, SH.

Mendengar pertanyaan ketiga anak tersebut, Kapolrespun langsung mendekati dan menyahuti keluhan itu "Apa yang kamu sampaikan nak" Kata Kapolres Wira kepada korban bersama kedua saudaranya.

Kemudian, korban yang tidak menyadari bahwa tempat ia bercerita tersebut merupakan orang nomor satu di Polres Padangsidimpuan dengan pangkat dua bunga melati emas dan lalu membuka semua derita ia alami.

"Ayah saya (ALS) sangat kejam hingga Ibu saya meninggalkan kami dan sering marah marah dirumah. Dan kami sudah satu malam tidur di jalan tidak berani pulang kerumah" Kata korban.

Lanjut korban dalam ceritanya "Ayah sudah 2 kali membuka baju dan memasukkan Kel**** ke kema**** Saya" ucap bunga dengan suara tersengguk-sengguk.

Mendengar hal tersebut Kapolres pun langsung memanggil Kasat Reskrim dan Kanit PPA guna membawa Ke 3 anak tersebut ke ruang anak Unit PPA dan menggali lebih dalam apa yg dialami.

Dari sini terungkap, bahwa korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya yang terjadi pada hari Selasa (01/10/2024) sekira pukul 01.00 WIB dirumah pelaku sebuah pakter di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

"Yang mana ia nya telah dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan terlapor serta mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau" Kata Kasat.

Lalu aksi kedua kalinya pada Jumat (04/10) sekira pukul 01.00 Wib, pelaku juga melakukan hal yang sama di rumah mengancam menggunakan sebilah pisau kepada korban apabila korban tidak menuruti kemauan dari tersangka" Urai Desman Manalu.

Hasil Visum.

Pemeriksaan Lokalis. Alat Kelamin: Vulva -Vagina tampak normal, selaput dara tampak robekan arah jam 9 pada hymen, luka lama robek tidak sampai ke dasar.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru