Bayar Pajak di Samsat Padangsidimpuan Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 19 Juni 2026 18:38 WIB
Bayar Pajak di Samsat Padangsidimpuan Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama
analisamedan.com -Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumut resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.

Kemudahan ini berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.

Kepala UPT Samsat Padangsidimpuan Hamdan Sukri Siregar menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," kata Hamdan.

Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.

"Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya," tegasnya.

Penyerahan hak milik kendaraan bermotor, lanjutnya, dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.

Sementara itu. salah seorang warga S. Siregar selama ini ikut mengeluhkan rumitnya prosesnya pembayaran pajak kenderaan.

"Selama ini terlalu ribet urusannya. Harus bawa KTP yang tertera di STNK. Kan Motor yang mau kubayar pajak ini kubeli seken jadi atas nama penjual itu sementara untuk ganti plat masih lama. Hanya untuk bayar pajak tahunan bukan ganti nomor plat. Kalau sudah ada begini kan enak bayarnya kesana" Kata S. Siregar.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru