BPJS Ketenagakerjaan jalin Kerjasama dengan KPU Palas
analisamedan.com - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial untuk petugas adhoc jajaran Komisi Pemilihan Umum(KPU) Padanglawas (Palas).
Penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas oleh Erwin Veri Siregar,Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas dengan Ketua KPU Palas,Indra Alamsyah.
MoU kerjasama tersebut tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penerima upah badan adhoc jajaran KPU Palas,berlangsung di Sekretariat KPU Palas,Jalan Listrik Sibuhuan.
Setelah penandatanganan,dilanjutkan dengan sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas.
Ketua KPU Palas,Indra Alamsyah, Sabtu(23/11/2024) mengatakan, perlindungan jaminan sosial Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian merupakan keharusan sebagai jaring pengaman atas kemungkinan risiko yang akan terjadi, dan ini sangat penting untuk diberikan.
"Pekerja penerima upah yang merupakan petugas adhoc sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah ada besaran iuran yang disepakati dengan KPU Palas," katanya.
Ia berharap, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan terutama kemudahan layanan apabila terjadi risiko terhadap petugas adhoc jajaran KPU Palas untuk mendapatkan pelindungan jaminan sosial.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas,Erwin Veri Siregar mengatakan, pihaknya akan berupaya memberikan layanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita akan terus meningkatkan komunikasi dengan pihak KPU Palas untuk hal positif saat terjadi risiko maupun dalam proses klaim harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi agar layanan manfaat lebih optimal," terangnya.
"Program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan perawatan pada fasilitas kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja,"sebutnya.
Ditambahkan Erwin, ruang lingkup kecelakaan kerja adalah risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan wajar serta ada unsur ruda paksa yaitu cidera pada tubuh/luka-luka akibat peristiwa atau kejadian.
Ia menjelaskan, cidera luka-luka karena hubungan kerja. Ini juga harus dilaporkan secara awal paling lambat 2 x 24 jam kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Diharapkan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini,tentu memaksimalkan perlindungan bagi seluruh penyelenggara pelaksanaan Pilkada dijajaran KPU Palas.
"Kami akan terus melakukan upaya peningkatan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder termasuk KPU Palas," tambahnya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas mengapresiasi langkah dan respon baik KPU Palaa atas upaya bersama sama memberikan jaminan kepada petugas adhoc," tutupnya. (Ibnu).