Cegah Karhutla, Polsek Sosa Menggelar Rakor dengan Manggala Agni dan Polhut

Sugiatmo - Selasa, 30 Juli 2024 13:39 WIB
Cegah Karhutla, Polsek Sosa Menggelar Rakor dengan Manggala Agni dan Polhut
analisamedan/ibnu
Kapolsek Sosa, Iptu Mulyadi menggelar rapat koordinasi Karhutla dengan Pemerintah Kecamatan, Polhut dan Manggala Agni.

analisamedan.com -Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan(Karhutla), Polsek Sosa Polres Padanglawas(Palas) menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah kecamatan, polhut dan manggala agni.

Kegiatan rakor Karhutlah tersebut berlangsung di Aula Polsek Sosa yang dihadiri perwakilan dari enam kecamatan dan Bhabinkamtibmas Polsek Sosa serta perwakilan KPH 7.

Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kapolsek Sosa, Iptu Mulyadi SH,Selasa(30/7/2024) mengatakan, rakor ini bertujuan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.Mengingat kondisi saat ini memasuki musim kemarau.

Didalam rapat tersebut, Polisi Kehutanan(Polhut) diwakili KPH 7,Ramadan menjelaskan, peran serta media dan himbau mengunakan spanduk melalui para Camat dan Kepala Desa dapat disebarkan disetiap desa.

"Isi imbauan melalui alat peraga berupa spanduk meminta warga agar tidak membakar lahan,"ujarnya.

Namun, lanjut dia jika imbauan tersebut diabaikan masyarakat dan tetap melakukan aktivitas pembakaran lahan, maka diambil tindak tegas berupa penangkapan terhadap pelaku pembakaran.

Sementara itu, perwakilan dari Manggala Agni, Wahyu Suwandi menyampaikan, jika terdapat titik Hotspot di Aplikasi bukan berarti merupakan titik api atau terjadi kebakaran.

Namun, ia berharap jika menemukan kebakaran hutan segera dilaporkan untuk segera ditangani sehingga tidak meluas.

Menurut dia, kendala yang paling sulit dilapangan,jika terjadi kebakaran diperbukitan yang susah mendapatkan sumber air sehingga api sulit untuk dipadamkan.

Mewakili enam kecamatan, Camat Sosa Julu,Muliadi Hasibuan mengungkapkan, bahwa kawasan hutan saat ini sudah banyak dikuasai oleh perusahaan dan masyarakat.

Pemerintah Kecamatan sudah melakukan sosialisasi dan memasang spanduk untuk himbauan pelarangan pembakaran hutan dan lahan.

"Warga Sosa Julu, sudah yang ditindak secara hukum terkait pembakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat mulai berkurang melakukan pembakaran," bebernya.

Dikesempatan itu, Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara mengatakan,sesuai Undang - Undang Nomor : 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan didalam Pasal 56 ayat 1.

Disebutkan, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelola lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar," tegasnya.

Polres Palas terus gencar memberikan imbauan ke masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dan hutan.

Kesimpulan rakor Karhutla tersebut disepakati secara bersama, pihak pemerintah terkait memberikan himbauan melalui media ataupun spanduk tentang pelarangan membakar hutan dan lahan.

Disisi lain, pihak Dinas Kehutanan memberikan peta yang merupakan kawasan hutan dan non kawasan hutan.Pihak Kehutanan juga membuat Laporan Kejadian ( LK ) apabila terjadi kebakaran hutan di wilayah kawasan hutan.

Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan agar pihak pihak terkait bersama -sama turun ke lokasi kebakaran.

Hadir dikegiatan rakor karhutla tersebut, Sekcam Sosa, Ali Nasrun Hasibuan,Camat Hutaraja Tinggi diwakili Abdi Susilo, Sekcam Batang Lubu Sutam, Rusdi Alwi Pasaribu,Camat Sosa Timur diwakili Suparman S.Pd. (Ibnu)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru