Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Ketua WARKAT Tanjungbalai Dipolisikan

Sugiatmo - Kamis, 12 September 2024 21:05 WIB
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Ketua WARKAT Tanjungbalai Dipolisikan
analisamedan/wika
Pelapor Erni Mahfuzi Sitorus (kiri) didampingi menantunya Rohaya didepan ruangan SPKT Polres Tanjungbalai usai membuat laporan atas dugaan penipuan oknum KH alias US

analisamedan.com - Diduga melakukan penipuan berdalih pengangkatan tenaga honorer dilingkungan Pemkot Tanjungbalai, KT alias US oknum Ketua WARKAT dilaporkan seorang ibu rumah tangga Erni Mahfuzi Sitorus ke Satreskrim Polres Tanjungbalai, Kamis (12/9).

Usai keluar dari ruangan SPKT Polres Tanjungbalai, kepada wartawan Erni Mahfuzi Sitorus memperlihatkan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : STIP/90/IX/2024/REST. BALAI, bertanggal 12 September 2024 yang ditandatangani KA SPKT Briptu MI.Azhari.

Menurut Erni Mahfuzi Sitorus (51) warga Jalan Mahoni Blok D Lk-IX, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai itu, dugaan penipuan yang dilakukan KT Alias US terjadi pada bulan April 2022.

Kronoligisnya, kakak kandung Erni Mahfuzi Sitorus (pelapor) bernama Ermawati Sitorus memperkenalkan dengan KT alias US yang mengaku bisa mengurus penggantian/pengangkatan tenaga honorer di Bagian Kesehjateraan Rakyat Pemerintah Kota Tanjungbalai, asalkan mau membayar Rp14 juta.

Waktu itu, sebut pelapor, kakaknya (Ermawati Sitorus) yang merupakan Guru di SMP1 Tanjungbalai menjelaskan bahwa KH alias US adalah Ketua Komite SMPN 1 Tanjungbalai dan bisa mengurus pengangkatan tenaga honorer.

Setelah mendapat kabar dari kakaknya, pelapor tertarik untuk memasukkan anaknya bernama Ade Julio Trifany agar dapat bekerja sebagai tenaga honorer di Bagian Kesehjateraan Rakyat.

"Saya percaya, karena saya juga mengetahui dari orang lain bahwa KH alias US merupakan Ketua lembaga Waris Bersama Masyarakat atau WARKAT Tanjungbalai, makanya saya tertarik memasukkan anak saya Ade menjadi tenaga honorer," ujar pelapor di depan ruang SPKT.

Korban melanjutkan, melalui kakaknya Ermawati Sitorus, terlapor KT alias US meminta uang senilai Rp5 juta untuk kepentingan penandatangan Surat Keputusan (SK) yang akan dikeluarkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) dan dijanjikan bahwa tempo dua minggu SK akan terbit.

Kemudian pada awal bulan Juni 2022 Ermawati Sotorus menyarankan agar kekurangan uang untuk pergantian tenaga honorer tersebut senilai Rp9 juta diberikan/diserahkan langsung kepada KT alias US.

"Beberapa hari kemudian saya dan menantu saya bemama Rohaya datang ke SMPN 1 Kota Tanjungbalai dan bertemu dengan KT alias US. Selanjutnya saya serahkan uang senilai sembilan juta rupiah kepada Ucok Stiker didalam ruang guru dihadapan Rohaya (menantu) dan Ermawati Sitorus," kata pelapor.

Setelah itu, lanjut pelapor, tanggal 30 Juni 2022 saya menerima foto SK yang dikirimkan melalui handphone anak Ermawati Sitorus kepada Rohaya.

"Mengenai foto SK yang saya terima itu bermuatan pengangkatan tenaga honorer pada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kota Tanjungbalai yang ditanda tangani oleh Ketua Umum LPTQ, yaitu Nurmalini Marpaung, bukan ditanda tangani oleh Sekda," kata pelapor.

Namun, kata pelapor melanjutkan, anaknya tidak pernah dipanggil untuk masuk kerja, dan setiap kali ditanyakan kepada KT alias US, selalu membilang sabar-sabar.

"Dua tahun lebih setelah uang saya diterima KT alias US, anak saya tidak dipanggil untuk bekerja. Saya merasa telah menjadi korban penipuan Ucok Stiker, dan hari ini telah membuat pengaduan ke Polres ini," ungkap pelapor didampingi menantunya Rohaya. (WIKA)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru