Dukung Gerakan 1000 Sertifikat, Kemenag Palas Daftarkan Tanah Wakaf ke BPN

Sugiatmo - Selasa, 30 Juli 2024 13:21 WIB
Dukung Gerakan 1000 Sertifikat, Kemenag Palas Daftarkan Tanah Wakaf ke BPN
analisamedan/ibnu
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Palas,Johan Hasibuan, M.Sy dan staf antarkan berkas tanah wakaf di beberapa lokasi untuk disertifikatkan.

analisamedan.com - Mendukung program Kementerian Agama yang bertajuk Gerakan 1000 Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2024,Kemenag Padanglawas(Palas) daftarkan 17 berkas tanah wakaf perkuburan dan masjid untuk diproses sertifikat di BPN Kabupaten Palas.

Kepala Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Palas, H.Abdul Manan,MA diwakili Penyelenggara Zakat Wakaf,H Johan Hasibuan, M.Sy, mengantarkan berkas tanah wakaf di beberapa lokasi untuk disertifikatkan.

"Gerakan ini sebagai salah satu langkah untuk upaya legalisasi dan pengelolaan tanah wakaf yang lebih baik di seluruh wilayah Kabupaten Palas," kata Johan,Selasa(30/7/2024) usai mengantar bekas ke BPN Palas.

Proses ini merupakan bagian dari inisiatif Kemenag Palas untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan tanah wakaf.

Menurut dia, hal ini sangat penting untuk memastikan aset-aset tanah wakaf dapat dikelola secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata Johan, 17 berkas persil tanah wakaf tersebut telah diterima pihak BPN Palas, dan langkah selanjutnya verifikasi dokumen dan akan dilakukan pengukuran fisik tanah oleh BPN bersama Kemenag Palas.

Proses verifikasi ini,kata Johan bertujuan untuk memastikan bahwa data yang tercantum dalam berkas sesuai dengan kondisi di lapangan dan batas-batas tanah telah ditetapkan dengan benar.

Pengukuran tanah wakaf akan dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat tentang luas dan batas tanah, sehingga menjadi dasar untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Sertifikat ini nantinya akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak atas tanah wakaf yang ada disetiap lokasi,katanya.

Program "Gerakan 1000 Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2024" adalah salah satu inisiatif strategis Kemenag untuk meningkatkan legalitas dan administrasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Ditambahkan, adanya sertifikat tanah wakaf, tidak hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga dapat lebih mudah dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (Ibnu)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru