Empat Hari Diangkat, Pjs Direktur PDAM Lakukan Mutasi,Sekdakot Tanjungbalai Terkejut
analisamedan.com - Empat hari pascadiangkat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Direktur PDAM Tirta Kualo, Susianingsih melakukan mutasi besar-besaran dijajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, Sekdakot Tanjungbalai mengaku terkejut dan akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Utara.
Ditemui di ruang kerjanya, Sekdakot Tanjungbalai Nurmalini Marpaung menyatakan barusaja mengetahui adanya mutasi pegawai ditubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo paskadiangkatnya Susianingsih sebagai Pjs Direktur.
"Karena tidak ada pemberitahuan kepada Pemkot, saya juga terkejut dan pagi tadi baru mengetahui informasi ini (mutasi). Asisten III sudah saya minta untuk mengkonfirmasi kebenaran adanya mutasi jabatan di PDAM," ujar Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, Rabu (2/10) sore.
Sekdakot melanjutkan, berdasarkan laporan Asisten III yang sudah melakukan pengecekan, Pjs Direktur PDAM menyatakan tidak ada melakuan mutasi, tetapi hanya perombakan untuk menertibkan administrasi.
Nurmalini tidak percaya begitu saja atas laporan Asisten III dan penjelasan Pjs Direktur PDAM. Ia meminta agar Pjs Direktur PDAM memberikan laporan secara detail (tertulis) alasan adanya perombakan administrasi, serta dasar hukum yang digunakan.
"Ini serius, melalui Asisten III saya sudah perintahkan Pjs Direktur PDAM segera menyampaikan laporan tertulis tentang alasan yang disebutnya perombakan administrasi. Nanti laporan itu kami evaluasi bersama tim, langkah selanjutnya berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Sumut," kata Nurmalini Marpaung.
Berdasarkan data yang ada, mutasi sejumlah pejabat yang menduduki jabatan di BUMD tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 820/01/PDAM/IX/2024, tanggal 27 September 2024, tentang Mutasi Pegawai Di Lingkungan PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, yang ditandatangani Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo, Susianingsih.
Dalam SK tersebut sejumlah Kepala Bagian, Sub Bagian, dan staf mengalami pergeseran posisi, sehingga menimbulkan kegaduhan dan pertanyaan baik ditubuh PDAM Tirta Kualo itu sendiri maupun kalangan masyarakat umum.
Susianingsih sendiri diangkat menjadi Pjs Direktur berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor Nomor 900/320/K/2024, tanggal 23 September 2024, tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai. (wika
Mutasi Pejabat Perwira Polrestabes Medan, Iptu Haryono Dipercaya Jabat PS Kanit 2 Satres Narkoba
Mutasi Jabatan di Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Pimpin Polrestabes Medan
Sosok Inspiratif di Balik Pojok Sastra MAN Tanjungbalai
PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Pemilik 117 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ektasi
Massa "Waris" Desak Kapolres Tangkap Istri Walikota Tanjungbalai