IMM SUMUT : Kapolri Harus Bertanggung Jawab Atas Tindakan "Represif" Kepolisian Sumut

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 27 Agustus 2025 21:17 WIB
IMM SUMUT : Kapolri Harus Bertanggung Jawab Atas Tindakan "Represif" Kepolisian Sumut
analisamedan.com -Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengawal aksi yang digelar oleh Cipayung Plus Sumut dan BEM Nusantara Sumut di depan Gedung DPRD Sumut, dengan membawa tuntutan aksi "Bubarkan DPR" pada Selasa (26/08/2025).

Aksi yang seharusnya menjadi ruang demokrasi dan penyampaian aspirasi justru dibalas dengan kekerasan, intimidasi, serta upaya pembungkaman terhadap mahasiswa.

Tindakan ini jelas mencederai prinsip demokrasi, melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, dan memperlihatkan wajah represif aparat kepolisian di era reformasi.

"Kami menegaskan bahwa Kapolri harus bertanggung jawab penuh atas brutalitas dan kekerasan aparat di lapangan. Represifitas yang terjadi di Sumatera Utara hari ini adalah bukti nyata lemahnya komitmen Polri dalam melindungi rakyat, sekaligus memperlihatkan adanya pola lama yang terus dipertahankan" Kata Fadhilsyah Nst Bendahara Umum DPD IMM Sumatera Utara.

Sebagai organisasi mahasiswa, IMM Sumatera Utara menilai bahwa peristiwa ini bukan hanya sekadar pelanggaran prosedural, tetapi serangan terhadap demokrasi itu sendiri.

"Aparat kepolisian seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan menjadi alat represi kekuasaan. Mengkriminalisasi gerakan mahasiswa dan menutup ruang kritik terhadap DPR sebagai lembaga publik" Tegasnya

Berikut Tuntutan IMM Sumut:

1. Kapolri segera bertanggung jawab atas tindakan represif aparat kepolisian di Sumut.

2. Kapolda Sumut diminta memberi klarifikasi terbuka dan meminta maaf atas kekerasan yang dilakukan aparatnya.

3. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan kekerasan terhadap gerakan mahasiswa.

4. Menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, dan menyampaikan aspirasi sebagai hak konstitusional warga negara.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru