Kompetensi SDM dan Pengelolaan PPID Dapat Tingkatkan Akuntabilitas Kemenagsu
Katim HKP Datin menyampaikan, berdasarkan perjanjian kinera Tahun 2025 Rencana Tim Kerja Humas, Komunikasi Publik, Data dan Informasi Kanwil Kemenagsu yaitu, membuat persentase pemberitaan negatif tentang Kementerian Agama yang di counter, mendata jumlah viewer yang memanfaatkan digital layanan Kanwik kemenagsu dan membuat persentase layanan keagamaan dan Pendidikan Agama Berbasis IT.
"Pemberitaan negatif yang berasal dari media massa dan media sosial, akan di counter dengan pemberitaan dan publikasi media massal dan pemberitaan negative melalui surat resmi dan disampaikan ke PPID atau surat masuk di PTSP, harus disampaikan atau dibalas dengan surat resmi sesuai rekomendasi pejabat terkait," ungkapnya.
Mulia Banurea menambahkan, terkait pengelolaan data yang merupakan sekumpulan fakta atau informasi berupa angka, simbol, kata-kata atau citra harus dikelola dengan baik. Misalnya data prestasi yang diperoleh oleh satker agar dikemas berupa info grafis selanjutnya di publikasikan melalui berita maupun media sosial.
PWI Sumut Gelar UKW, Pemrovsu Dukung Komitmen Peningkatan Kompetensi Wartawan
Kanwil Kemenagsu Tingkatkan Kompetensi SDM Lewat Pelatihan Hisab Rukyat
Sumut Kirim 33 Peserta ke MQKI 2025, Plt. Kabag TU Kemenagsu Lepas Kontingen
Kakanwil Kemenagsu Gaungkan “SUMUT BARU” Melalui Inovasi
Siswi MTsN 2 Medan Wakili Sumut di Kejuaraan Taekwondo Internasional