Menanti Peluang Tersangka Baru! Korupsi Dana Hibah KONI Tapsel Rp.1 Miliar
Amir Hamzah Harahap - Jumat, 03 Februari 2023 17:37 WIB
analisamedan.com- Terkait penetapan dua orang mantan pengurus pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kabupaten Tapanuli Selatan, menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah dengan kerugian Rp. 1 Miliar lebih, Jum'at (2/01/2023).
Kedua orang yang ditetapkan tersangka tersebut oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yakni ZL dan RL pada Rabu (01/02/2023) atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp.1 Miliar 5,6 Juta.
Saat ditanyai media, tetang apakah akan ada tersangka baru atas kasus tersebut kepada Kasi Intel Kejari Tapsel, Gunawan Martin Panjaitan belum mamastikan hal tersebut namun tidak tertutup kemungkinan.
"Melihat perkembangan penyidikan bang" Kata Kasi Intel Kejari Tapsel, Gunawan Martin Panjaitan.
Sebelumnya
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp.1 Miliar, 2 Pengurus KONI Tapsel Belum Ditahan!
analisamedan.com - Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menetapkan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kabupaten Tapanuli Selatan, menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah, Rabu (01/02/2023).
Kedua tersangka tersebut yakni ZL dan RL atas dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp.1 Miliar 5,6 Juta.
Sedangkan seluruh kerugian negara tersebut dikembalikan ke negara melalui Kejari Tapsel.
"Uang ini akan kami titipkan di rekening penampung yaitu pada Bank Mandiri di Cabang Sipirok yang langsung di tentukan di sana, tidak di titipkan ke rekening kami tapi di titipkan nama rekening Kejaksaan Republik Indonesia" Ucap Kajari Tapsel, Antoni Setiawan.
Kasi Intel Kejari Tapsel, Gunawan Martin Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan untuk kedua tersangka belum ditahan. "Ini masih penetapan tersangka" Kata Kasi Intel Kejari Tapsel.
Dan dugaan korupsi tiga tahun anggaran tersebut dari berbagai kegiatan yang difiktifkan dan mark-up, namun tidak dijelaskan secara detail. "Ada mark-up dan fiktif" Tegasnya.
Sementara itu, Plt Ketua Koni Tapsel, Haris Yani Tambunan yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kedua tersangka ZL dan RL bukan pengurus lagi.
"Tidak pengurus lagi, dulunya mereka itu menjabat" Kata Haris Yani Tambunan.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketum IMM Apresiasi Kerja Keras Bupati Tapsel Dalam Penanganan Bencana. Percepatan Huntap Jadi Bukti Nyata
Mahasiswa dan Dosen UM-Tapsel Gagas PLTS Komunal Pasca Bencana di Desa Huta Godang, Manfaatkan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Matamaru UM-TAPSEL Awal Perkenalan Dunia Kampus
Championship 2025 UM Tapsel, Berikut Daftar Juaranya
PT EMPTonga Gelar Pelatihan Pangan Olahan Khas Tapsel dan Pangan Penderita Stunting
Rutan Kelas IIB Sibuhuan Gandeng BNN Tapsel Sosialisasi Bahaya Narkoba
Komentar