Nama Sudung Situmorang, Mantan Kejati DKI Diduga Miliki Lahan Seluas 800ha di Tele
Frans Zul Sianturi - Sabtu, 02 Maret 2024 14:31 WIB
istimewa
Bollusson Pasaribu mantan Anggota DPRD Samosir
analisamedan.com -Nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang diduga memiliki lahan seluas 800an ha tanah di kawasan Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir disebut sebut dalam sidang perkara Mangindar Simbolon belum lama ini di Pengadilan Negeri Medan.
Nama Sudung Situmorang disampaikan oleh Bolluson Pasaribu saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan terlihat Majelis Hakim mencatatnya dengan seksama.
Bahkan, dengan tegas Bolluson menyampaikan, objek perkara yang dipermasalahkan oleh Jaksa terhadap Mangindar Simbolon bukan kawasan hutan lindung melainkan kawasan milik masyarakat yang sudah turun temurun salah satunya milik Sudung Situmorang berdasarkan Surat Bupati Samosir Nomor 624 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.
"Saya sendiri sudah 10 generasi tinggal dilokasi objek perkara itu, dan kami sudah tinggal menetap hidup disana, dan tidak pernah pemerintah melarang kami, lokasi objek perkara itu milik marga marga bukan milik pemerintah," tegas mantan Anggota DPRD Samosir dari Fraksi Demokrat ini.
Selain itu, sebagai bukti bahwa lokasi objek perkara itu merupakan milik marga marga, Bolusson juga membawa Salinan Putusan MA RI Nomor 3029 K/Pdt/2012 pada 17 April 2014 yang menegaskan adanya pihak yang berperkara antara Marga Malau dan Marga Situmorang.
Bollusson juga menyampaikan, atas usul penataan yang disampaikan oleh Mangindar Simbolon membuat masyarakat sejak tahun 2000an akhirnya tidak lagi mengelola hutan secara liar, sebab masyarakat diarahkan mengelola kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan bisa hidup dan bertani dengan baik.
"Kami perlu sampaikan kepada Majelis, sesungguhnya Mangindar Simbolon ini adalah pahlawan bagi kami yang sudah memberikan kami masyarakat kehidupan. Oleh karena itu, kami sangat sedih Mangindar menjadi terdakwa," kata Bolusson meneteskan air mata.
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu saksi Kamura Situmorang yang juga tinggal dan bermukim di Tele, Desa Partungko Naginjang yang menegaskan bahwasanya semua kawasan itu, mulai dari perbatasan Dairi menuju Tele merupakan hutan milik masyarakat sejak turun temurun, bukan kawasan hutan lindung.
Ketua tim Kuasa Hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua, S.H, M.H menyampaikan, hampir sebagian besar saksi dari JPU yang sudah diperiksa belum bisa membuktikkan dakwaan yang disampaikan kepada terdakwa. Bahkan, hampir semua saksi menyampaikan tidak ada kesalahan terdakwa, sebab objek perkara itu bukan kawasan hutan lindung melainkan Areal Penggunaan Lain (APL).
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Juta Uang Warga Tarutung Diduga Digelapkan, Oknum ASN Pemkab Samosir Dilaporkan di Polda
KAI Divre I Sumut Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Sinyal dan Telekomunikasi di Petak Jalan Stasiun Medan - Pulu Brayan
Pemprovsu Umumkan Kepengurusan Baru Toba Caldera Geopark, Putra Putri Toba "Terbuang"
Pemerintah Samosir Dukung Penuh Kemah Kaldera Toba IV Kwarda Sumut 2024
Sebanyak 4 Camat dan 18 Pejabat Baru Dilantik Sekdakab Samosir. Berikut nama-namanya:
Vandiko Timotius Gultom Layak Diberi Kesempatan Kedua Pimpin Kabupaten Samosir
Komentar