PNBP Kejari TBA Over Target, Sebesar Rp691 Juta Dari Tiga Kasus

Sugiatmo - Selasa, 29 Oktober 2024 06:06 WIB
PNBP Kejari TBA Over Target, Sebesar Rp691 Juta Dari Tiga Kasus
analisamedan/wika
Kajari TBA Yuliyanti Ningsih (tengah) didampingi Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu (kiri) dan Kasi Pidsus Anton Sujarwo (kanan) memperlihatkan uang PNBP yang akan disetorkan ke Negara.

analisamedan.com - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kajari TBA) Yuliyanti Ningsih menyatakan capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pihaknya over target dari Rp104.220.000,- menjadi Rp1.235.174.397,- dengan realisasi persentase sebesar 1.848,85 persen.

Over target capaian BNPB Tahun 2024 tersebut disampaikan Kajari TBA Yuliyanti Ningsih didampingi Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu dan Kasi Pidsus Anton Sujarwo saat menggelar konferensi pers, Senin (28/10) bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 96 Tahun 2024.

Kejari menjelaskan, bahwa PNBP Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Balai memiliki target sebesar Rp104.220.000,- terealisasi sebesar Rp1.235.174.397,- dengan total PNBP per tanggal 28 Oktober 2024 adalah Rp1.926.873.254,64.- dimana senilai Rp691.698.857,64 berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara dari tigas perkara yang sudah incrah (berkekuatan hukum tetap) dan yang masih dalam proses persidangan.

"Bahwa jumlah keseluruhan uang tersebut hari ini juga disetorkan kembali ke Negara melalui rekening PNBP Kejaksaan Republik Indonesia," kata Yuliyati Ningsih.

Kejari melanjutkan, pengembalian uang kerugian keuangan negara/uang pengganti senilai Rp691.698.857,64.- yaitu, pertama perkara atas nama terpidana I Defi Andayani, Terpidana II Ade Farnan Saragih, Terpidana III Juni Benny Restua Nadapdap dan Terpidana IV Hasudungan Limbong sebesar Rp95.385.155,75,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMK Negeri 4 Tanjung Balai yang bersumber dari APBD DAK Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, dari perkara atas nama terpidana Ericson Mangara Sitorus sebesar Rp318.120.753,89, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan paket pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330 dengan anggaran senilai Rp2.261.761.000,00,- pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2018.

Ketiga, dari perkara atas nama terdakwa Margaretha Octavia Gultom (MOG) telah mengembalikan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp278.192.948,00,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Penggunaan Ijazah Dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.

"Kasus tindak pidana korupsi SMKN 4 dan Jalan Lingkar sudah incrah . Sedangkan kasus MOG saat ini dalam tahap penuntutan dari JPU Kejari TBA. Atas penggunaan Ijazah palsu MOG dituntut lima tahun penjara," kata Kejari Yuliyati Ningsih. (WIKA)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru