Polisi Diminta Tindak Aksi Dugaan Pencurian Sawit di Desa Tobing Tinggi Palas

Sugiatmo - Kamis, 08 Mei 2025 21:33 WIB
Polisi Diminta Tindak Aksi Dugaan  Pencurian Sawit di Desa Tobing Tinggi Palas
analisamedan/ibnu
Tim kuasa hukum Azarol Aswad Lubis, Mardan Hanapi Hasibuan,SH melaporkan dugaan pencurian kelapa sawit yang dilakukan oleh PPS dan kawan -kawan.

"Saat itu sempat cekcok, pihak keluarga Aswad tidak bisa menunjukkan surat alas hak kepada yang mengklaim lahan itu, sehingga keluarga Aswad membiarkan dan tidak melakukan tindakan apapun," jelas Mardan.

Hingga akhirnya pada 1 Februari 2021 surat alas hak lahan kebun tersebut ditemukan Aswad. Selanjutnya di 2023, Aswad melakukan pelarangan, namun tidak diindahkan oleh Tumpal Banjarnahor yang mengklaim pemilik lahan itu.

Sampai akhirnya tahun 2025 ini kedua belah pihak yang mengklaim lahan tersebut dan saling lapor ke Polres Padang Lawas," ungkap Mardan.

Lanjut Mardan, persoalan ini sudah yang kedua kalinya dilaporkan ke Polres Palas. Sebelumnya pada 22 April 2025, sudah ada LP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan terlapor Tumpal Banjar Nahor dan kawan kawannya.

Selanjutnya laporan kedua pada Selasa (6/5/2025) dengan nomor STTLTP/B/131/V/2025/SPKT/PALAS/SU atas dugaan tindakan provokatif Poltak Parningotan Silitonga yang telah memerintahkan pemanenan buah kelapa sawit dilahan kliennya di Desa Tobing Tinggi,Kecamatan Aek Nabara Barumun. (Ibnu).


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru