Polisi Diminta Tindak Aksi Dugaan Pencurian Sawit di Desa Tobing Tinggi Palas
"Saat itu sempat cekcok, pihak keluarga Aswad tidak bisa menunjukkan surat alas hak kepada yang mengklaim lahan itu, sehingga keluarga Aswad membiarkan dan tidak melakukan tindakan apapun," jelas Mardan.
Hingga akhirnya pada 1 Februari 2021 surat alas hak lahan kebun tersebut ditemukan Aswad. Selanjutnya di 2023, Aswad melakukan pelarangan, namun tidak diindahkan oleh Tumpal Banjarnahor yang mengklaim pemilik lahan itu.
Sampai akhirnya tahun 2025 ini kedua belah pihak yang mengklaim lahan tersebut dan saling lapor ke Polres Padang Lawas," ungkap Mardan.
Lanjut Mardan, persoalan ini sudah yang kedua kalinya dilaporkan ke Polres Palas. Sebelumnya pada 22 April 2025, sudah ada LP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan terlapor Tumpal Banjar Nahor dan kawan kawannya.
Selanjutnya laporan kedua pada Selasa (6/5/2025) dengan nomor STTLTP/B/131/V/2025/SPKT/PALAS/SU atas dugaan tindakan provokatif Poltak Parningotan Silitonga yang telah memerintahkan pemanenan buah kelapa sawit dilahan kliennya di Desa Tobing Tinggi,Kecamatan Aek Nabara Barumun. (Ibnu).
Politisi PAN Minta Pemko Medan Buat Area Titik Posko Pengungsian
Tiga Anggota Polisi Diperiksa Usai Kecelakaan di Medan, Korban Masih Kritis
Aksi Humanis Polisi: Dorong Angkot Mogok di Tengah Jalan, Bantu Lancarkan Arus Lalu Lintas
Kapolrestabes Medan : Wujudkan Medan Aman, Polisi Gencar Patroli Keliling Buru Begal
Lansia Usia 70 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapolrestabes Medan Diprapidkan di PN Medan