Lansia Usia 70 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapolrestabes Medan Diprapidkan di PN Medan

Frans Zul Sianturi - Selasa, 14 Oktober 2025 22:03 WIB
Lansia Usia 70 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapolrestabes Medan Diprapidkan di PN Medan
istimewa
Kuasa hukum tersangka, Adv. Eben Heazer Zebua, SH., MH dihadapan wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025 menilai penetapan tersebut sarat kejanggalan dan melanggar asas keadilan.
analisamedan.com - Penetapan tersangka terhadap seorang ibu lansia berusia 70 tahun, berinsial JHL oleh penyidik Polrestabes Medan dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen menuai sorotan.

Akibatnya, tersangka lewat kuasa hukumnya melakukan upaya Praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak, S.I.K., M.H ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa hukum tersangka, Adv. Eben Heazer Zebua, SH., MH dihadapan wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025 menilai penetapan tersebut sangat janggal dan melanggar asas keadilan.

"Penetapan status tersangka terhadap klien kami yang telah lanjut usia tersebut, dilakukan tanpa bukti yang cukup dan tanpa memperhatikan asas proporsionalitas hukum. Bayangkan, pelapor dalam kasus ini sudah meninggal dunia, tapi proses hukumnya masih berjalan dan klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas sangat janggal dan harus diuji secara hukum, karena itu kami minta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersebut," ungkap Eben dengan nada kecewa.

Sidang perdana digelar pada Selasa (14/10/2025) dengan agenda pembacaan permohonan pemohon.

Dalam sidang tersebut, semua pihak termohon tidak hadir, sehingga menuai kekecewaan dari kuasa hukum pemohon. "Hari ini kami sangat kecewa, Semua para termohon tidak menghadiri sidang atau menghargai proses hukum ini.

Seharusnya sebagai penegak hukum, mereka taat dan patuh dalam menegakkan hukum, bukan justru mengabaikan panggilan sidang," tegas Eben.

Lebih lanjut, Eben membenarkan bahwa termohon dalam praperadilan tersebut terdiri dari beberapa pejabat dan penyidik Polrestabes Medan. Diantaranya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvjin Simanjuntak, S.I.K., M.H, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K.,M.H.,MIK, Penyidik dalam perkara Nomor: LP/B/1401/XI/2023/SPKT/Polda Sumut, AKP M. Karo-Karo, dan penyidik lainnnya Ipda Toni, S.H. dan Aipda S.P. Tobing sebagai penyidik pembantu.

Lebih jauh, Eben Heazer Zebua juga menyampaikan harapan agar pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta memberikan kepastian hukum yang berimbang tanpa pandang bulu.

"Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum masyarakat pencari keadilan. Hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan alat untuk menindas," kata Eben.

Selanjutnya, sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari berikutnya dengan agenda pemanggilan ulang terhadap para termohon. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut.

Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru