Polisi Sebut Issue Penculik Anak di Sidimpuan Hoax, Penyebar Berita Bohong Bisa Pidana
Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 04 Februari 2023 19:31 WIB
Ilustrasi
analisamedan.com -Issue mengenai dugaan penculikan anak di Kota Padangsidimpuan yang menyebar melalui WA pribadi dan Group Whatsapp beberapa hari belakangan adalah hoax, Sabtu (04/02/2023).
Dari informasi yang dihimpun, pesan suara rekaman seorang wanita berdurasi 1 Menit, 20 detik terkait beredarnya penculikan anak itu beredar luas dan meresahkan masyarakat.
Pesan-pesan terkait penculikan anak itu pun di kabarkan terjadi dikelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Akibat maraknya informasi Hoax tersebut, pihak kepolisian Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung SE, MM didampingi KBO Satreskrim Ipda andika Sembiring SH, melakukan penyelidikan ke berbagai lokasi.
"Isu tersebut adalah hoaks atau tidak benar" ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK Melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.
Dengan adanya isu tersebut kata AKP Maria, pihaknya tetap memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Padangsidimpuan untuk tidak mudah percaya dengan informasi atau berita yang belum pasti kebenarannya.
"Jangan mudah menyebar atau sebelum di ketahui kebenaran isu tersebut, apalagi menyebar lewat media sosial," Katanya.
Kasat melanjutman, jika kita tidak bermedia sosial yang baik, maka para netizen siap- siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE.
"Setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Menyebarkan berita bohong itu bisa dikenakan pidana" Tegasnya.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polri Bangun Bak Penampungan Air Bersih Untuk Tiga Desa di Padangsidimpuan
Kadis BKD Padangsidimpuan Mengundurkan Diri, Gantinya Ikhwan Nasution
Tak Kunjung Dibangun Pemko, Kades Ujung Gurap Anggarkan ADD Untuk Rehab Rambin
Warga Ingatkan Dishub Sidimpuan Antisipasi Macet di Komplek Sadabuan Saat Gemar dan Gemas
Bayar Pajak di Samsat Padangsidimpuan Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama
Bayar Pajak di Samsat Padangsidimpuan, Dapat Diskon Mulai Dari Penginapan, Coffe Shop, PizzaHut Hingga Tiket Kolam Renang
Komentar