Kawanan Perampok Toke Emas di Paluta, Ternyata Jual Sebagian Emas Kepada Bandar Narkoba
analisamedan.com – Kejadian naas pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, ternyata pelaku menjual sebagian emas kepada bandar narkoba, Rabu (07/12/2022).
Ke-empat pelaku yakni, IH, SP, AD diamankan Polres Tapanuli Selatan pada Sabtu dan Minggu (03/12/2022) dilokasi yang berbeda, sementara salah satu rekan pelaku masih dalam pengejaran.
Sedangkan kejadian perkara pencurian dengan kekerasan kepada korban H. Pemberian Hasibuan, warga Pasar Gunung Tua terjadi pada Senin (16/05/2022) saat dirinya membawa emas seberat 900 gram dan uang Rp 10 juta hendak ke Pasar Sipiongot berjualan.
Dari penjelasan korban, dirinya dipepet dua orang pelaku menggunakan septor dan langsung memukulkan kayu ke kepalanya hingga tersungkur bersimbah darah dan tak sadarkan diri di Desa Dalihan Natolu serta emas dan uang dibawa pelaku.
Dan keterangan pers yang diterima wartawan, Pelaku “IH” menjual emas sebanyak 10 cincin tanpa surat kepada bandar narkoba sebelum pelaku ditangkap.
“Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB, “IH” alias Kureng diamankan dikeranakan telah menjual 10 cincin emas tanpa surat ke Bandar Narkoba. Berperan sebagai executor (sopir septor). Dan memperoleh hasil kejahatan sebanyak 24 buah emas terdiri dari 21 cincin, 1 gelang, dan 1 kalung rantai, dan barang tersebut juga telah dijual kepada toko emas yang berada di Sumatera Barat” tulis Polres Tapsel dalam keterangan persnya.
Sementara teman “IH” rekan pelaku “AD” berperan sebagai pemantau/informan yang juga ikut merencanakan pencurian menjual emas curian di Rantau Parapat.
“Diamankan dan mengakui perbuatannya telah ikut merencanakan pencurian dengan peran sebagai pemantau/ informan, dan mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin emas yang telah dijual kepada pembeli emas kaki lima bermarga yang beralamat di Rantau parapat” Tulisnya.
Sedangkan nomor Laporan Polisi perkara tersebut yakni : LP / A / 04 / V / 2022 /SU / TAPSEL, tanggal 16 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasaan”.
Diberitakan sebelumnya, tindakan pencurian dengan kekerasan terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, dimana koban seorang pedagang emas dianiaya dua orang pelaku dan dibuang dipinggir jurang, Selasa (06/12/2022).
Kejadian perampokan dengan kekerasan tersebut sendiri terjadi pada Senin (16/05/2022) di Jalan Desa Dalihan Natolu Kecamatan Dolok.
Dimana Korban H. Pemberian Hasibuan (54) warga Gunung Tua, Paluta ini saat melintas dari Pasar Parigi seorang diri menuju Pasar Sipiongot ke tempat usaha jual emasnya tiba-tiba dicegat dua orang perampok.
“Saya naik septor membawa emas 900 gram menuju Sipiongot untuk dijual lalu ada dua orang tiba-tiba datang dari arah belakang memepet saya. Dan ketika saya liat yang dibonceng langsung memukulkan kayu dari arah belakang kepala saya” Kata Korban, H. Pemberian Hasibuan dalam konfrensi pers di Polres Tapsel.
Usai dirinya dipukul kayu, korban langsung terkapar dan tidak sadar diri dan tergeletak dipinggir jurang di Jalan Desa TKP Dalihan Dalihan pada pukul 14.20 WIB oleh warga. “Saya ditemukan warga lalu dibawa ke Puskemas dan emas sudah hilang” Kata
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni dalam konfrensi pers di aula Mapolres Tapsel pukul 14.30 WIB menerangkan para tersangka tiga orang sudah diamankan sedangkan satu lagi dalam pengejaran.
“Tiga pelaku dimanankan seusai lidik tanggal 4, para pelaku yakni IH, SP, AD dan satu lagi dalam pengejaran” Kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, barang bukti yang diamankan yakni kayu, sepeda motor, handuk dan baju. “Barang bukti sudah diamankan termasuk sepeda motor kayu kami sita di TKP” Kata Kapolres AKBP Iman Zamroni.
Atas perbuatan pelaku yang sudah diamankan di Mako Polres Tapsel, dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun.
Barang Bukti :
1 (satu) potong kayu bulat berukuran 80 cm (dipergunakan untuk memukul korban).
1 (satu) potong Handuk berwarna abu – abu (untuk membungkus kayu).
1 (satu) sandal merk porto (milik korban).
1 (satu) unit sepeda motor supra X 125. berwarna merah Nomor Polisi BB 5777 JA (milik korban yang dipergunakan pada saat kejadian).
1 (satu) unit Mobil Xenia (yang dipergunakan untuk mengantarkan pelaku executor ke lokasi kejadian).
1 (satu) unit Handphone merk Oppo (Hasil kejahatan).
1 (satu) lembar surat Pegadian 10 cincin (hasil kejahatan yang masih kegadaikan).
Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus Tegaskan : Aksi Pembakaran Alquran oleh Politisi Swedia Tindakan Islamphobia dan Radikal
IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Kontingen PWNU Sumut Sabet 16 Medali Porseni 1 Abad NU di Solo, Berikut Nominasinya
Tempati Urutan Kelima pada Porseni 1 Abad NU, PWNU Sumut: Syukuri Bersama
Perayaan Imlek di Medan Aman, Warga Penuhi Kelenteng