Residivis 8 Kali Dipenjara Diringkus Polisi, Edarkan Sabu di Rel KA Tembung
analisamedan.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial ARN (55), yang diketahui merupakan residivis kambuhan, diringkus saat hendak mengedarkan sabu di kawasan bantaran rel kereta api Tembung. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram serta uang tunai sebesar Rp1.040.000 yang diduga hasil transaksi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa tindakan tegas terpaksa dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
"Pelaku mencoba melawan dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, ARN diketahui bukan pemain baru. Ia telah delapan kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus kriminal, mulai dari pencurian hingga kejahatan dengan kekerasan.
"Yang bersangkutan merupakan residivis dan sudah berulang kali menjalani hukuman penjara," tambah Rafli.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok barang haram yang menyuplai sabu kepada pelaku.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi, demi melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.
Polrestabes Medan Amankan Pria 56 Tahun, 880 Gram Ganja Disita
Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Temukan 1,9 Kg Lebih Ganja di Kos
Terdesak Biaya Nikah, Pemuda di Percut Sei Tuan Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi
Lompat 10 Atap Rumah, Pelarian Dua Terduga Pengedar Sabu Berakhir
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pria Diamankan