Pegawai Lapas Medan Ditangkap, 599 Vape Narkoba Disita

Bardan - Senin, 02 November 2026 18:17 WIB
Pegawai Lapas Medan Ditangkap, 599 Vape Narkoba Disita
analisamedan.com/dok
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan ES, oknum pegawai Lapas Kelas I Medan yang diduga menjadi kurir 599 unit vape narkoba merek Netflix di parkiran Hotel Red Doorz, Jalan Setia Budi, Medan. Pelaku disebut tergiur imbalan Rp20 juta, Senin (2/11/2026).

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial ES (34), yang diketahui merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Ia diduga terlibat dalam pengiriman 599 unit vape yang mengandung narkoba.

ES ditangkap di area parkir Hotel Red Doorz, Jalan Setia Budi, Medan, Rabu (28/10/2026) pagi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat memberikan keterangan, Senin (2/11/2026), mengatakan penangkapan dilakukan Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas kemudian menyergap ES saat hendak menaiki mobilnya di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas berisi tiga plastik kemasan yang digunakan untuk menyimpan vape narkoba.

"Dari pelaku kami sita 599 pcs vape narkoba merek Netflix. Jumlah awalnya 600 pcs, tetapi satu unit sudah digunakan pelaku," ungkap Rafli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ES diduga bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir narkoba. Sebelumnya, ia disebut pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam aksinya kali ini, jumlah barang yang dibawa jauh lebih besar. Polisi menduga ES bersedia menjalankan pekerjaan tersebut karena tergiur imbalan sebesar Rp20 juta.

"Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya," jelas Rafli.

Terkait status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, Rafli menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan indikasi bahwa vape narkoba tersebut akan diedarkan ke dalam lapas. Namun, penyidik tetap mendalami kemungkinan lain. Hasil tes urine terhadap ES juga menunjukkan positif narkoba.

"Memang dari hasil pemeriksaan sementara, narkoba tidak dijual pelaku ke dalam. Namun, tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah melakukan tes urine dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba," tegasnya.

Lebih lanjut, Rafli mengungkapkan bahwa ratusan vape narkoba tersebut diperoleh ES dari seorang pria berinisial AL yang diduga menjadi pemasok sekaligus pihak yang menjanjikan upah kepada pelaku.

Polisi kini memburu AL untuk mengungkap jaringan peredaran vape narkoba tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar. Polisi bersama masyarakat," pungkas Rafli.


Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru