Polrestabes Medan Bongkar Dua Gudang Narkoba, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagai lokasi penyimpanan narkoba.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Selasa (20/10/2026) malam itu, polisi menyita barang bukti berupa 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 pod getar yang diduga mengandung narkotika.
Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial PS (34), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola gudang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat memberikan keterangan pada Kamis (29/10/2026) menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap di kawasan Sei Semayang.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati dugaan adanya jalur pemasokan narkotika dari Malaysia yang transit melalui gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim.
Saat melakukan penggerebekan, petugas mengamankan PS. Namun, menurut Rafli, pelaku sempat enggan menunjukkan keberadaan barang bukti yang disimpan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah narkotika yang disembunyikan di dalam sofa dengan bagian belakang yang telah dimodifikasi. Di lokasi pertama itu, polisi menemukan sabu dan ratusan pod getar yang diduga mengandung narkotika.
"Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini dipasok dari Malaysia," ujar Rafli.
Pengembangan kemudian dilakukan untuk menelusuri lokasi penyimpanan lainnya. Hasilnya, petugas menemukan sebuah rumah sewa di Kecamatan Pancur Batu yang diduga digunakan sebagai gudang kedua.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa 10.000 butir pil ekstasi dan lebih dari 1.000 pod getar yang disimpan di dalam kamar.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari kedua lokasi mencapai 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 pod getar yang diduga mengandung narkotika.
Rafli menyebutkan, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Ia juga memperkirakan pengungkapan itu berpotensi menyelamatkan lebih dari 23.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial SB yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika. Polrestabes Medan menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar dan Kepolisian Malaysia, untuk menelusuri keberadaan terduga pemasok tersebut.
"Kami pastikan SB akan kami ringkus. Kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen memutus mata rantai bandar narkoba," pungkas Rafli.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menelusuri jalur distribusi narkotika lintas negara. Polisi masih perlu menuntaskan pengembangan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polrestabes Medan Kembali Cek Barak Selambo, Temukan Plastik Klip dan Jejak Judi
Polisi Bongkar Gudang 1.152 Vape Etomidate di Bandar Setia
Enam Orang Diamankan Saat Penggerebekan Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung
Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang
Enam Barak Narkoba di Sunggal Dibakar, Polisi Amankan Pengguna Sabu