Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang
analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga dibawa dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, hingga petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (14/10/2026), menjelaskan pengungkapan itu dilakukan pada Senin (5/10/2026) dini hari.
Penindakan bermula dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Petugas menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang menggunakan kendaraan jenis mobil. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian di wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat.
Setelah sekitar lima jam melakukan pengintaian, petugas mendeteksi sebuah mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang diduga membawa narkotika. Kendaraan itu kemudian dibuntuti saat melaju memasuki wilayah Sumatera Utara.
Menurut Rafli, pengemudi mobil tersebut justru menambah kecepatan ketika petugas melakukan pembuntutan. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan petugas menabrak mobil yang dikendarai terduga pelaku untuk menghentikan laju kendaraan tersebut.
"Ketika pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya," ujar Rafli.
Dari dalam kendaraan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (31), warga Aceh Utara. Rafli mengatakan, pria tersebut sempat enggan turun dari mobil sehingga petugas harus mengeluarkannya secara paksa. Saat itu, terduga pelaku juga disebut sempat membantah membawa narkotika.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan. Lokasi penyimpanan tersebut antara lain lantai bagian belakang mobil, jok yang telah dimodifikasi, serta bagian dashboard.
"Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 24.000 gram atau 24 kilogram yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi," kata Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM diduga pernah membawa narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa. Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam pengiriman narkotika sebelumnya.
Rafli menyebutkan, AM diduga tergiur imbalan sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan. Dengan jumlah barang bukti mencapai 24 kilogram, total upah yang dijanjikan apabila seluruh barang sampai ke tujuan disebut mencapai Rp360 juta.
"Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur," ungkapnya.
Dalam pengembangan kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali pengiriman narkotika tersebut.
Menurut Rafli, polisi telah mengantongi identitas pihak yang diduga mengendalikan AM dan saat ini melakukan pengejaran.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk memutus rantai peredaran narkotika, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik pengiriman sabu lintas provinsi itu.
"Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat," pungkas Rafli.
Enam Barak Narkoba di Sunggal Dibakar, Polisi Amankan Pengguna Sabu
Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok, Pengedar di Sunggal Dibekuk Polisi
Polrestabes Medan Amankan Pria 56 Tahun, 880 Gram Ganja Disita
Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Temukan 1,9 Kg Lebih Ganja di Kos
Terdesak Biaya Nikah, Pemuda di Percut Sei Tuan Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi