Kandang Ayam Jadi Kedok Gudang Ganja, Polisi Sita 18 Kilogram

Bardan - Jumat, 30 Oktober 2026 18:00 WIB
Kandang Ayam Jadi Kedok Gudang Ganja, Polisi Sita 18 Kilogram
analisamedan.com/dok
Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap tempat penyimpanan ganja yang diduga disamarkan menggunakan kandang ayam di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda dan menyita total 18 kilogram ganja kering.

analisamedan.com - Sebuah kandang ayam di kawasan Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ganja.

Dari lokasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita 17 kilogram ganja kering yang disimpan dalam sebuah kotak pengaman (safety box).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran ganja yang menyeret dua pemuda berinisial MF (28) dan DS (19). Total barang bukti ganja yang diamankan polisi dalam pengungkapan ini mencapai 18 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan MF di area parkir sebuah restoran cepat saji di Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (28/10/2026) malam.

Dari tangan warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia tersebut, petugas menyita sekitar dua ons ganja kering yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Medan.

Berbekal hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian memburu seorang pemuda lainnya berinisial DS. Pria berusia 19 tahun yang disebut memiliki hubungan pertemanan sejak kecil dengan MF itu ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Medan.

"Dari tangan DS, petugas menyita sekitar satu kilogram ganja. Selanjutnya, kami melakukan pengembangan untuk menelusuri lokasi penyimpanan narkotika tersebut," ungkap Rafli, Jumat (30/10/2026).

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kandang ayam yang berada di kawasan Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Di lokasi yang relatif jauh dari permukiman warga itu, petugas menemukan tambahan 17 kilogram ganja kering. Barang haram tersebut disimpan di dalam safety box untuk mengelabui petugas.

Menurut Rafli, bangunan yang dari luar terlihat seperti rumah biasa itu diduga sengaja dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan sekaligus menyamarkan aktivitas para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas peredaran ganja tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tiga bulan. Pasokan ganja disebut berasal dari Aceh untuk selanjutnya diedarkan di sejumlah lokasi di wilayah Medan.

Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial FS yang diduga memiliki peran sebagai pengendali dalam jaringan tersebut.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap FS. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas Rafli.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.


Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru