Terekam CCTV Curi Tabung Gas, Perempuan Residivis Ditangkap Polisi
analisamedan.com - Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus pencurian tabung gas elpiji di kawasan Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.
Seorang perempuan berinisial FS (30), yang disebut pernah menjalani hukuman pidana, akhirnya diamankan personel Polsek Medan Kota.
Perempuan tersebut ditangkap di kawasan Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, SH, MH, mengatakan FS diduga mencuri tabung gas milik Noviyanti Elisabeth (43), warga Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
"Pelaku merupakan residivis. Kasus pencurian ini terungkap setelah korban memeriksa rekaman CCTV di rumahnya," ujar Poltak kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dijelaskannya, pencurian tersebut terjadi Selasa (30/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, adik korban hendak memasak di dapur dan mencoba menyalakan kompor gas. Namun, kompor tidak menyala karena tabung gas ternyata sudah tidak berada di tempatnya.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang perempuan masuk ke area dapur rumah korban bersama seorang pria yang membawa becak. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian tabung gas tersebut.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan FS di Jalan Tuasan.
Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan kemudian bergerak ke lokasi. Setibanya di sana, petugas mendapati perempuan tersebut sedang berada di pos keamanan sebelum akhirnya diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, FS mengakui telah mengambil tabung gas milik korban bersama seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan Okop.
Kepada petugas, FS mengaku tabung gas hasil pencurian tersebut kemudian dijual seharga Rp200.000.
Polisi juga mengungkapkan bahwa FS pernah menjalani hukuman selama satu tahun di Rumah Tahanan Tanjung Gusta pada 2019 dalam perkara yang disebut berkaitan dengan kasus mucikari.
Saat ini, FS telah dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pria yang disebut bernama panggilan Okop dalam kasus pencurian tersebut.
GSN Polsek Medan Kota, Pengedar Sabu di Gang Nasional Ditangkap
Enam Barak Narkoba di Sunggal Dibakar, Polisi Amankan Pengguna Sabu
Bebas dari Penjara, Residivis di Tembung Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkoba
Bayi Baru Lahir Diduga Diperjualbelikan, Polisi Tangkap Dua Perempuan
Beraksi 42 TKP, Residivis Curanmor Tumbang Ditembak Polisi