Dua Pemuda Diamankan, Polisi Sita Lima Pil Ekstasi di Medan Denai

Bardan - Minggu, 23 Agustus 2026 18:49 WIB
Dua Pemuda Diamankan, Polisi Sita Lima Pil Ekstasi di Medan Denai
analisamedan.com/dok
Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan dua orang berinisial AZ (21) dan NF (19) terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan dua orang, masing-masing berinisial AZ (21) dan NF (19), terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Medan Denai dan Medan Tembung.

Keduanya diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung pada Rabu (19/8/2026) malam. Dari penindakan tersebut, polisi menyita lima butir pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan AZ, warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, di kawasan Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung.

Dari tangan AZ, petugas menemukan lima butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga butir berwarna biru dengan logo Transformer dan dua butir berwarna oranye dengan logo Redbull.

"Setelah AZ diamankan, petugas melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, AZ mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari teman wanitanya, NF," kata Rafli, Minggu (23/8/2026) siang.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan NF di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, saat berada di depan sebuah tempat makan.

Menurut Rafli, AZ membeli satu butir ekstasi dari NF seharga Rp180 ribu. Barang tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp220 ribu per butir.

Polisi selanjutnya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika kepada NF. Identitas pemasok tersebut disebut telah diketahui petugas.

"Keduanya mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu bulan. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya," ujar Rafli.

Saat ini, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru