Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Paya Geli, Pemasok Diburu

Bardan - Kamis, 05 November 2026 21:41 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Paya Geli, Pemasok Diburu
analisamedan.com/dok
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial HP (40) yang diduga terlibat peredaran sabu di kawasan Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah paket diduga sabu, timbangan digital, dua unit telepon genggam, uang tunai, dan barang bukti lainnya.

analisamedan.com-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan-Binjai, tepatnya di Jalan Masjid, Gang Buntu III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HP (40) yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli sabu. Petugas juga menyita lima paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Penangkapan dilakukan Tim 1 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan HP yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan tersebut turut mengungkap dugaan keterlibatan pemasok sabu yang kini masih dalam pengejaran.

"Pelaku kami ringkus saat akan melakukan transaksi. Ada lima paket sabu yang kami sita, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang yang diduga hasil penjualan narkoba," ungkap Rafli, Kamis (5/11/2026) pagi.

Dari hasil pemeriksaan awal, HP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IP. Sosok yang disebut sebagai pemasok itu kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepada penyidik, HP juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih satu bulan. Dari setiap gram sabu yang terjual, ia disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu.

Rafli menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu IP sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Paya Geli.

"Kami masih mengejar pemasoknya. Kami pastikan jaringan pelaku ini akan kami ungkap untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Paya Geli," tegasnya.

Saat ini, HP telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap asal-usul barang bukti dan jaringan peredaran narkotika tersebut.


Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru