Kajati Sumut Lantik 6 Kajari Baru, Hartadhi Kajari Padangsidimpuan dan Amri di Tapanuli Selatan
Amir Hamzah Harahap - Rabu, 06 Mei 2026 22:24 WIB
analisamedan.com -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru di wilayah hukum Kejati Sumut pada Selasa, (05/05/2026).
Pelantikan dan serah terima jabatan digelar di Aula Kejati Sumut di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Salah satu pejabat yang dilantik yakni Hartadhi Christianto sebagai Kajari Padangsidimpuan. Sebelumnya Hartadhi menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan III pada Inspektorat Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Ia juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Asdatun Kejati Sulawesi Tengah dan Kajari Banjar di Martapura.
Juga Kajari Tapanuli Selatan juga berganti, yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Indra Muda Nasution kini dijabat oleh M.Emri Kurniawan. Indra sebelumnya menjabat koordinator Kajati Jawa Barat.
3. Imam Fauzi, S.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
4. Alezander Zaldi sebagai Kajari Labuhanbatu Selatan.
5. Jeffry Paultje Maukar sebagai Kajari Labuhan Batu.
6. Edmond Novvery Purba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, menggantikan Danke Rajagukguk.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain Kajari Nias Selatan dan Kajari Karo, empat pejabat lainnya yang turut dilantik adalah:
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Muhibuddin bahwa jabatan adalah amanah sebagai jembatan amal bakti dan kesempatan untuk berbuat yang terbaik demi negara dan institusi.
"Jangan cederai rasa keadilan di masyarakat, lakukan penegakan hukum secara berani namun tetap mengedepankan nurani serta rasa kemanusiaan," ucap Kajati dalam keterangan tertulisnya.
Pelantikan dan serah terima jabatan digelar di Aula Kejati Sumut di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Salah satu pejabat yang dilantik yakni Hartadhi Christianto sebagai Kajari Padangsidimpuan. Sebelumnya Hartadhi menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan III pada Inspektorat Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Ia juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Asdatun Kejati Sulawesi Tengah dan Kajari Banjar di Martapura.
Juga Kajari Tapanuli Selatan juga berganti, yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Indra Muda Nasution kini dijabat oleh M.Emri Kurniawan. Indra sebelumnya menjabat koordinator Kajati Jawa Barat.
3. Imam Fauzi, S.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
4. Alezander Zaldi sebagai Kajari Labuhanbatu Selatan.
5. Jeffry Paultje Maukar sebagai Kajari Labuhan Batu.
6. Edmond Novvery Purba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, menggantikan Danke Rajagukguk.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain Kajari Nias Selatan dan Kajari Karo, empat pejabat lainnya yang turut dilantik adalah:
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Muhibuddin bahwa jabatan adalah amanah sebagai jembatan amal bakti dan kesempatan untuk berbuat yang terbaik demi negara dan institusi.
"Jangan cederai rasa keadilan di masyarakat, lakukan penegakan hukum secara berani namun tetap mengedepankan nurani serta rasa kemanusiaan," ucap Kajati dalam keterangan tertulisnya.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Maafkan Pelaku, Kajati Sumut Hentikan Kasus Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Hingga September 2023, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 73 Terdakwa Perkara Narkotika
IPW Apresiasi Jaksa Agung, Kajatisu dan Kapolres Nias Selatan
Komentar