Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Sekolah Rp 2,3 Miliar di Padangsidimpuan

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 07 Desember 2022 06:00 WIB
Kejaksaan Tetapkan Tiga  Tersangka Korupsi Proyek Sekolah Rp 2,3 Miliar di Padangsidimpuan

analisamedan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas praktek siswa SMKN 2 Padangsidimpuan, Rabu (07/12/2022).

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka sesuai hasil penyelidikan dan ditingkatkan kepenyidikan Kejaksaan Negeri yakni, “HTL” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kemudian Direktur CV JPL inisial “BP” selaku penyedia (rekanan) dan “MT” Selaku Konsultan Pengawas dengan taksiraan kerugian negara Rp.314 Juta dari nilai kontrak proyek Rp. 2.302.904.066.- Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

“Bahwa berdasarkan pemeriksaan Tenaga Ahli Konstruksi Independen dengan kesimpulan adanya kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 314. 251.000, ditetapkan tersangka sebanyak 3 (tiga) orang” Kajari Jasmin Manullang, melalui Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH melalui eksposenya di Aula Kantor Kejari Padangsidimpuan pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, pihaknya saat ini belum melakukan penahanan karena tahap peningkatan penyidikan ke tahap penuntutan serta pertimbangan lainnya.

“(Untuk penahanan) itu kembali kepada Penyidik yang pada saat ini, kami hanya menetapkan (tersangka) saja dulu. Kami akan melakukan (penahanan) ini, kalau (perkara) sudah rampung seluruhnya” terang Kasi Intel.

Atas kerugian negara tersebut, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) pada SMK Negeri 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 190.000.000 atas temuan kerugian negara dengan perjanjian (kontrak gabungan Lumsum dan harga satuan) Nomor : 027/1111/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021.

 

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru