Aniaya Anak Dengan Parang, 4 Warga Sibolga Ditangkap dan 5 Lagi Buron

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 06 Januari 2023 15:23 WIB
Aniaya Anak Dengan Parang, 4 Warga Sibolga Ditangkap dan 5 Lagi Buron

analisamedan.com – Entah setan apa yang membuat sembilan orang warga Kota Sibolga ini tega menganiaya anak dibawah umur secara bersama-sama dan bahkan menggunakan sebilah parang hingga korban dirawat di Rumah Sakit Sibolga, Jum’at (06/01/2022).

Dari sembilan pelaku tersebut, empat orang pelaku sudah diamankan dan lima tersangka dalam status buron.

Sedangkan kasus ini mencuat setelah ibu korban AS (40) warga Sibolga melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polres Kota Sibolga.

Kronologi Kejadin naas ini terjadi di Pasar Inpres Sibolga, Kecamatan Sibolga Selatan pada Minggu (01/01/2023) pukul 03.30 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH.SIK.MH melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag mengungkapkan, bahwa pukul 04.00 WIB ibu korban.

Baca juga : Polres Tapsel Selesaikan 189 Perkara lewat “Restorative Justice” Sepanjang 2022

“Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dody N memerintahkan Unit Opsnal utk olah TKP serta melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh identitas pelaku” Kata Kasi Humas.

Peristiwa penganiayan ini terjadi pada saat malam tahun baru 2023, dimana ketika pelaku dan rekan-rekannya merayakan dengan berjoget di tempat pembongkaran ikan dijalan Mojopahit, Kelurahan A.Habil, Kot Sibolga.

“Sesuai keterangan, dimalam tahun baru dilokasi para pelaku berjoget-joget, melihat 3 orang laki-laki berjalan kaki lalu meledakkan petasan di Jalan Mojopahit. Sehingga mengenai salah seorang tersangka, kemudian lari dan menantang untuk tawuran di Pasar Inpres Sibolga dan lalu para pelaku dan rekannya mengejar” Kata Kasi Humas.

Setibanya para pelaku di Pasar Inpres melihat segerombolan orang dan naik betor seraya melemparkan botol dan kemudian para tersangka mengejar dan orang yg diatas betor melarikan diri.

“Melihat seorang lari dan mengejar dengan menarik baju dari belakang sehingga jatuh kemudian pelaku “AN” memukul dengan bekas petasan. Dan juga teman yang lain turut memukul korban serta membacokkan parang ketubuh korban  dan kemudian warga mengejar para tersangka sehingga para tersangka melarikan diri” urai AKP R.Sormin,S.Ag.

Kini dari sembilan pelaku, empat sudah diamankan Polres Sibolga yakni, “RLS” (15) seorang pelajar “HST” (17) pelajar, warga Jalan Bangau, “AN” (15) pelajar, warga Jalan Midin Hutagalung dan “NT” (19) Warga Jalan SM Raja, Kelurahan A.Habil, Kota Sibolga.

“Keempat tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan” Tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dan atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100 Juta rupiah.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru