Gunakan Dana Desa Untuk Nyalon Kades, Pria Di Sidimpuan Ditetapkan Jadi Tersangka
Amir Hamzah Harahap - Selasa, 30 April 2024 20:02 WIB
analisamedan.com -Mantan Kepala Desa (Kades) Batang Bahal, Kota Padangsidimpuan "SS" ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi Alokasi Dana Kelurahan (ADD) APBDes TA 2021 dan 2022, Selasa (30/04/2024).
Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padangsidimpuan, juga secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan kades tersebut selama 20 hari kedepan.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian negara atas dugaan korupsi senilai Rp366 juta.
"Berdasarkan hasil penyidikan, telah terjadi kerugian keuangan negara dari temuan Inspektorat Daerah Padangsidimpuan. Yakni, untuk TA 2021 senilai Rp188.814.506 dan TA 2022 sebesar Rp177.425.660. Sehingga, total kerugian mencapai Rp366.240.166" Kata Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi persnya kepada wartawan.
Dana Desa Digunakan Untuk Kepentingan Pencalonan Kades
Ironisnya, guna mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingannya mencalon sebagai Kades di periode berikutnya, SS menarik pada Juli 2023 menarik tunai ADD APBDes Batang Bahal TA 2023 senilai Rp348 juta dari rekening desa.
"Kemudian, tersangka menyetorkan tunai ke rekening Desa Batang Bahal. Supaya seolah-olah tersangka telah mengembalikan temuan penyalahgunaan ADD Desa Batang Bahal TA 2021 dan 2022," Ujar Kajari.
Selanjutnya tersangka memanfaatkan uang dana desa untuk lolos kontestasi Pilkades 2023.
"Artinya, pada kontestasi Pilkades 2023 tersangka ingin ikut. Namun, karena ada temuan di 2021 dan 2022, maka dana ADD TA 2023 dia tarik tunai, dan menyetorkannya ke kas Desa Batang Bahal. Seolah-olah ia sudah menyelesaikan temuan itu," tutupnya.
Menurut Kajari, alasan penahanan ini sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP guna mengantisipasi tersangka SS akan melarikan diri, merusak ataupun menghilangkan barang bukti. Atau, guna mengantisipasi tersangka melakukan tindak pidana dan alasan objektif yang ancamannya 5 tahun pidana penjara.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polri Bangun Bak Penampungan Air Bersih Untuk Tiga Desa di Padangsidimpuan
Kadis BKD Padangsidimpuan Mengundurkan Diri, Gantinya Ikhwan Nasution
Tak Kunjung Dibangun Pemko, Kades Ujung Gurap Anggarkan ADD Untuk Rehab Rambin
Warga Ingatkan Dishub Sidimpuan Antisipasi Macet di Komplek Sadabuan Saat Gemar dan Gemas
Bayar Pajak di Samsat Padangsidimpuan Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama
Bayar Pajak di Samsat Padangsidimpuan, Dapat Diskon Mulai Dari Penginapan, Coffe Shop, PizzaHut Hingga Tiket Kolam Renang
Komentar