Kejari Asahan Kembali Tetapkan Tersangka Penyimpangan Kredit Bank Plat Merah
analisamedan.com - | Asahan: Kejaksaan Negeri Asahan kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tipikor penyimpangan pemberian kredit oleh salah satu Bank plat merah kepada CV. Zamrud, yang mana sebelumnya Kejari Asahan telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara tersebut, yakni ARH, EHA dan RHH.
Selasa (26/03/24) kemarin, Penyidik Kejari menetapkan MH sebagai tersangka berikutnya yang sekaligus dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pulau Simardan Tanjungbalai Asahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 26 Maret hingga 14 April 2024 mendatang.
Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Asahan Aguinaldo Marbun, SH.MH dalam keterangannya, Rabu (27/03/24) mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MH telah dipanggil oleh Penyidik sebagai saksi sebanyak 3 kali pemanggilan, namun tersangka mangkir dan berada di Provinsi Aceh.
Mengetahui keberadaan tersangka, Kasi Pidsus Kejari Asahan Okto Samuel Silaen, SH.MH bersama Tim kemudian melakukan penjemputan tersangka yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejati Aceh. Sesampainya di Kejari Asahan, penyidik pun melakukan pemeriksaan MH sebagai saksi dan menemukan dua alat bukti yang sah. Lalu MH pun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
UMA dan BSI Perkuat Sinergi, Beasiswa Batch II 2025 Diserahkan kepada Mahasiswa Berprestasi
Tabungan Rp194 Juta Nasabah BRI Tanjungbalai Raib, Korban Somasi Bank
72 Hari Tanpa Ampun, Polrestabes Medan Bongkar Sarang Narkoba hingga THM, 34 Tersangka Diciduk
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media
Deflasi Warnai Kinerja Inflasi Wilayah KPwBI Pematangsiantar pada November 2025