Kejari Asahan Kembali Tetapkan Tersangka Penyimpangan Kredit Bank Plat Merah
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Asahan mengatakan, tersangka MH merupakan pihak yang terafiliasi dengan CV. Zamrud, namun tidak masuk ke dalam struktur pendirian CV, lalu terjadi persekongkolan jahat antara MH dan ARH bersama 2 tersangka lainnya dari pihak Bank plat merah berinisial RHH dan EHA, dengan mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat, yakni tidak memiliki agunan dan pengalaman CV.
Dengan persekongkolan jahat, kredit pun disetujui, setelah disetujui, kredit pun dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan dan penggunaan kredit tersebut digunakan untuk keperluan lain, sehingga perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.
Setelah dilakukan penghitungan oleh auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.083.190.000 (empat miliar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Terhadap tersangka akan disangkakan dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal Subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya. (Hum/ds)
Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan Bunuh Diri di Apartemen Sky View
Aktivis Lingkungan Minta Pemkab Deliserdang Lebih Serius Mengelola Sampah
UMA dan BSI Perkuat Sinergi, Beasiswa Batch II 2025 Diserahkan kepada Mahasiswa Berprestasi
Tabungan Rp194 Juta Nasabah BRI Tanjungbalai Raib, Korban Somasi Bank
72 Hari Tanpa Ampun, Polrestabes Medan Bongkar Sarang Narkoba hingga THM, 34 Tersangka Diciduk