Kejari Asahan Kembali Tetapkan Tersangka Penyimpangan Kredit Bank Plat Merah

Sugiatmo - Rabu, 27 Maret 2024 14:56 WIB
Kejari Asahan Kembali Tetapkan Tersangka Penyimpangan Kredit Bank Plat Merah
analisamedan/dok
Tim Kejari Asahan saat melakukan penjemputan tersangka yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejati Aceh.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Asahan mengatakan, tersangka MH merupakan pihak yang terafiliasi dengan CV. Zamrud, namun tidak masuk ke dalam struktur pendirian CV, lalu terjadi persekongkolan jahat antara MH dan ARH bersama 2 tersangka lainnya dari pihak Bank plat merah berinisial RHH dan EHA, dengan mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat, yakni tidak memiliki agunan dan pengalaman CV.

Dengan persekongkolan jahat, kredit pun disetujui, setelah disetujui, kredit pun dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan dan penggunaan kredit tersebut digunakan untuk keperluan lain, sehingga perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.

Setelah dilakukan penghitungan oleh auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.083.190.000 (empat miliar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Terhadap tersangka akan disangkakan dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal Subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya. (Hum/ds)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru