Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan Bunuh Diri di Apartemen Sky View
analisamedan.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan dua perempuan berinisial JS dan FR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada tewasnya Apriaman Lase di Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim No. 7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, SH, MH mengatakan, kedua tersangka diamankan di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, pada Sabtu (11/7/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Kedua perempuan yang berada di dalam kamar bersama korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pertama kali berkomunikasi dengan tersangka FR melalui aplikasi MeChat pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah bersepakat, FR datang ke Apartemen Sky View bersama JS sekitar pukul 04.20 WIB dan bertemu korban di lobi sebelum menuju kamar di lantai 12.
Di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS. Setelah itu terjadi perselisihan terkait permintaan uang tambahan. Menurut penyidik, kedua tersangka diduga meminta korban membayar Rp4,5 juta di luar biaya awal yang telah ditransfer korban.
Polisi mengungkapkan, ketika korban menyatakan tidak memiliki uang dan mengancam akan melompat dari balkon apabila terus dipaksa, salah satu tersangka diduga mengucapkan kalimat yang mendorong korban untuk melompat. Setelah itu kedua tersangka meninggalkan lokasi menggunakan transportasi daring.
Tak lama kemudian, korban diketahui melompat dari lantai 12 apartemen dan meninggal dunia. Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan riwayat pencarian pada aplikasi kecerdasan buatan di telepon genggam salah satu tersangka yang berkaitan dengan prosedur penanganan kasus bunuh diri dan kemungkinan pemanggilan sebagai saksi.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan bahwa kedua tersangka pernah melakukan modus serupa berupa pemerasan terhadap korban lain di sejumlah hotel di Kota Medan pada Maret dan April 2026.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon genggam, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, uang tunai, serta dompet milik korban yang berisi identitas dan sejumlah kartu penting.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 KUHP tentang penghasutan orang lain untuk melakukan bunuh diri dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Penyidik menyatakan proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Bermodus Ganjal ATM
Enam Terduga Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas Ditangkap
Polisi Gerebek Apartemen di Medan Area, Ratusan Vape Mengandung Narkoba Disita