Terungkap! Kenderaan Dinas Milik Pemko Padangsidimpuan Banyak Yang Nunggak PKB
Amir Hamzah Harahap - Jumat, 10 Juli 2026 17:47 WIB
Keterangan gambar: Apel kendaraan dinas SKPD di Halaman Parkir Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/7/2026).
analisamedan.com -Dari 907 kenderaan dinas roda dua dan empat milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan digunakan seluruh OPD diketahui sebagian masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jum'at (10/07/2026),
Kondisi ini terungkap saat pelaksanaan apel kendaraan dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Halaman Parkir Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Rahmat Marzuki Nasution, mewakili Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, Kamis (9/7/2026).
Melalui apel kendaraan dinas tersebut, Pemko Padangsidimpuan berupaya menertibkan pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan disiplin OPD dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Rahmat mengungkapkan, berdasarkan data dari instansi Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PEPENDA) Kota Padangsidimpuan, masih terdapat kendaraan dinas di lingkungan Pemko Padangsidimpuan yang belum melunasi kewajiban pembayaran PKB.
Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
Menurutnya, pembayaran PKB bukan hanya sebatas kewajiban administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor.
" Pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Pajak yang dibayarkan akan kembali menjadi pendapatan daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan, " kata Rahmat.
Selain menekankan pentingnya kepatuhan membayar pajak, Sekda juga mengingatkan, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan APBD yang bersumber dari uang rakyat.
Karena itu, seluruh pengguna kendaraan diwajibkan menjaga, merawat dan memanfaatkan kendaraan sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, seluruh aparatur harus memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga aset pemerintah.
Ia juga menegaskan, kelalaian dalam membayar pajak maupun merawat kendaraan dinas diharapkan tidak terulang kembali.
" Kami berharap seluruh pengguna kendaraan dinas melaksanakan kewajibannya dengan baik. Rawat dan peliharalah kendaraan dinas sebagaimana menjaga barang milik sendiri, sehingga usia pakainya lebih panjang dan beban APBD untuk biaya pemeliharaan dapat diminimalkan, " tegasnya.
Terpisah, Kepala UPT PEPENDA Kota Padangsidimpuan Hamdan Sukri Siregar mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Pemko Padangsidimpuan yang menggelar apel kendaraan dinas sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.
" Kami berharap seluruh instansi, termasuk pemerintah daerah, dapat menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB tepat waktu. Pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali menjadi sumber pendapatan daerah melalui mekanisme opsen PKB yang manfaatnya dirasakan masyarakat, " ujarnya.
Ia menambahkan, UPT PEPENDA siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada seluruh OPD untuk proses pembayaran pajak kendaraan dinas sehingga tunggakan dapat segera diselesaikan.
" Kami mengimbau agar seluruh kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan segera melakukan pelunasan. Dengan kepatuhan membayar pajak, administrasi kendaraan menjadi tertib dan pendapatan daerah juga dapat terus meningkat, " katanya.
Kondisi ini terungkap saat pelaksanaan apel kendaraan dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Halaman Parkir Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Rahmat Marzuki Nasution, mewakili Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, Kamis (9/7/2026).
Melalui apel kendaraan dinas tersebut, Pemko Padangsidimpuan berupaya menertibkan pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan disiplin OPD dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Rahmat mengungkapkan, berdasarkan data dari instansi Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PEPENDA) Kota Padangsidimpuan, masih terdapat kendaraan dinas di lingkungan Pemko Padangsidimpuan yang belum melunasi kewajiban pembayaran PKB.
Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
Menurutnya, pembayaran PKB bukan hanya sebatas kewajiban administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor.
" Pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Pajak yang dibayarkan akan kembali menjadi pendapatan daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan, " kata Rahmat.
Selain menekankan pentingnya kepatuhan membayar pajak, Sekda juga mengingatkan, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan APBD yang bersumber dari uang rakyat.
Karena itu, seluruh pengguna kendaraan diwajibkan menjaga, merawat dan memanfaatkan kendaraan sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, seluruh aparatur harus memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga aset pemerintah.
Ia juga menegaskan, kelalaian dalam membayar pajak maupun merawat kendaraan dinas diharapkan tidak terulang kembali.
" Kami berharap seluruh pengguna kendaraan dinas melaksanakan kewajibannya dengan baik. Rawat dan peliharalah kendaraan dinas sebagaimana menjaga barang milik sendiri, sehingga usia pakainya lebih panjang dan beban APBD untuk biaya pemeliharaan dapat diminimalkan, " tegasnya.
Terpisah, Kepala UPT PEPENDA Kota Padangsidimpuan Hamdan Sukri Siregar mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Pemko Padangsidimpuan yang menggelar apel kendaraan dinas sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.
" Kami berharap seluruh instansi, termasuk pemerintah daerah, dapat menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB tepat waktu. Pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali menjadi sumber pendapatan daerah melalui mekanisme opsen PKB yang manfaatnya dirasakan masyarakat, " ujarnya.
Ia menambahkan, UPT PEPENDA siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada seluruh OPD untuk proses pembayaran pajak kendaraan dinas sehingga tunggakan dapat segera diselesaikan.
" Kami mengimbau agar seluruh kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan segera melakukan pelunasan. Dengan kepatuhan membayar pajak, administrasi kendaraan menjadi tertib dan pendapatan daerah juga dapat terus meningkat, " katanya.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Daftar Lurah di Padangsidimpuan Yang Dilantik Hari Ini
Benarkah DPRD Sidimpuan Kecipratan Dana Bencana Rp.110 Miliar? Kajari Diminta Awasi
Satpol PP Sidimpuan Tertibkan Spanduk dan Pondok Tertutup
Letnan Janji Proyek Rumdis Wakilnya Rp.2,5 Miliar Dibahas Ulang Pasca Dikritik Golkar
Catat, Walkot Letnan 'Janji' Sidimpuan Akan Punya TPA Terpadu 2027
Catat, Walkot Letnan 'Janji' Sidimpuan Akan Punya TPA Terpadu 2027
Komentar