Satpol PP Sidimpuan Tertibkan Spanduk dan Pondok Tertutup

Amir Hamzah Harahap - Senin, 06 Juli 2026 23:17 WIB
Satpol PP Sidimpuan Tertibkan Spanduk dan Pondok Tertutup
analisamedan.com -Satpol PP Kota Padangsidimpuan laksanakan giat rutin penegakan Perda dan Perwal di sejumlah titik di Kota Padangsidimpuan, Senin (6/7/2026).

Tim penegakan Perda berangkat dari Markas Besar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan untuk melakukan penertiban spanduk/banner, monitoring pondok tertutup dan kafetaria hingga penertiban para pedagang kaki.

Penegakan perda/perwal serta penertiban tersebut dilaksanakan beberapa titik seperti di Kel. Bincar Jln. M.T. Haryono, Kel. Bonan Dolok Jln.Sutan Soripada Mulia, Kel. Wek II Jln Merdeka, Kel. Wek.II Jln. HD. Baginda Oloan dan Kel. Losung Batu Jln. Simarsayang.

Kepada wartawan, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis mengatakan, giat rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran peraturan daerah di Kota Padangsidimpuan.

"Dalam rangka pelaksanaan Perda dan pengawasan, Satpol PP Padangsidimpuan rutin melakukan monitoring untuk menciptakan rasa aman dan nyaman," ungkap Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis.

Selain penertiban spanduk/banner yang mengganggu ketertiban umum, pihaknya juga melaksanakan pengawasan terkait Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk Pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, warung dan Objek Wisata Di Kota Padangsidimpuan.

"Demi menciptakan lingkungan yang kondusif, tim juga menyisir pondok tertutup, pengawasan kafetaria hingga pemantauan lokasi wisata di Kota Padangsidimpuan," jelasnya.

Dia juga menghimbau kepada para pedagang untuk turut menciptakan rasa aman dan nyaman di sejumlah badan jalan terutama di Jalan Thamrin Kota Padangsidimpuan.

"Untuk menghindari kemacetan, para pedagang diharapkan untuk ikut serta dalam menjaga kenyamanan bersama, dan juga menjaga kebersihan di lokasi," ucapnya.

Zulkifli Lubis yang kerap disapa mamak utom juga mengingatkan kepada para penegak perda maupun dinas terkait untuk terlibat dalam pelaksaan pengawasan Perda di Kota Padangsidimpuan.

"Dinas Perhubungan maupun Dinas Perizinan mestinya ikut terlibat, sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan sesuai cita-cita bersama," tandasnya.


Adapun pelaksanaan pengawasan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, Perda Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Badan Jalan.

Kemudian, Perda Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Perda Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendirian Pondok Dan Gubuk pada Rumah Makan,Kafe, Kafetaria, warung dan Objek Wisata di Kota Padangsidimpuan dan Perwal Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak Daerah Kota Padangsidimpuan.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru