Benarkah DPRD Sidimpuan Kecipratan Dana Bencana Rp.110 Miliar? Kajari Diminta Awasi

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 09 Juli 2026 11:59 WIB
Benarkah DPRD Sidimpuan Kecipratan Dana Bencana Rp.110 Miliar? Kajari Diminta Awasi
Ilustrasi
analisamedan.com -DPRD Padangsidimpuan dikabarkan akan menerima dana bencana (TKD) dari Rp.110 Miliar, hal itu terungkap saat Rapat paripurna Nota Jawaban Walikota atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kamis (09/07/2026).

Pada rapat Paripurna yang digelar Senin (06/07) Siang digedung DPRD Padangsidimpuan dimana salah satu point jawaban Walikota atas pandangan fraksi menjelaskan Dana bencana bisa dialokasikan untuk meningkatkan kinerja legislatif.

"Terima kasih kami ucapkan kepada saudara atas saran terhadap pengembalian transfer keuangan daerah (TKD) sebesar seratus sepuluh miliar rupiah. Dialokasikan untuk meningkatkan kinerja lembaga legislatif yang merupakan representatif masyarakat. Hal ini akan kita bahas dalam rapat-rapat selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku" Jawab walikota dalam point nomor 4 pada nota jawaban Walikota.

Dari redaksi jawaban walikota ini mengisyarakat adanya peluang legislatif untuk ikut menggunakan dana bencana sesuai kewenangan dprd (pengawasan) dan akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

Terkait jawaban ini, Ketua DPRD Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh saat dimintai tanggapannya melalui nomor WhatsApp (WA) apakah sudah ada rencana penggunaan TKD untuk pengawasan DPRD, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan balasan.

Tanggapan Mahasiswa

Menanggapi hal tersebut, Ketua PC IMM Tapanuli Selatan-Padangsidimpuan Tobat Wahyudi yang dimintai tanggapan mengungkapkan bahwa dana bencana harus sesuai peruntukan penanganan bencana.

Ia menegaskan bahwa dana TKD ini adalah bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat bangkit dari bencana, sehingga setiap penggunaannya harus memberikan dampak nyata.

"Ini bukan dana umum yang bisa digunakan untuk kepentingan lain. Ini adalah dana pemulihan. Harus kembali ke rakyat yang terdampak," ucap Tobat.

Aktivis mahasiswa ini juga memberi wanti-wanti adanya deal-deal dalam pembahasan anggaran di DPRD.

"Ini juga harus kita waspadai. Jika nanti pembahasan anggaran di P APBD 2026 bersama eksekutif dan legislatif bisa saja ada pergeseran dana bencana ini istilah bagi-bagi kewenanganlah. heheh" jawab Tobat sembari tersenyum.

KPK dan Kejaksaan Diminta Awasi Dana Bencana

Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung menyatakan akan mengawasi penggunaan anggaran pemerintah untuk bencana yang terjadi di Pulau Sumatera, terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Harapan kita agar KPK terkhusus juga untuk Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk ikut pro aktif melakukan pengawasan. Satu lagi kami ucapkan juga selamat bertugas kepada Pak Kajari" Ucapnya.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru