Pemerintah RI Tutup 28 Korporasi; Siapa Bertanggungjawab Memulihkan Lingkungan Hidup di Sumut dan Aceh ?

Oleh : Dr. Ridho Mubarak, SH.,M.H Dosen FH Universitas Medan Area
Taufik Wal Hidayat - Jumat, 20 Februari 2026 09:29 WIB
Pemerintah RI Tutup 28 Korporasi; Siapa Bertanggungjawab Memulihkan Lingkungan Hidup di Sumut dan Aceh ?
analisamedan.com/ist
Dr. Ridho Mubarak, SH.,M.H

analisamedan.com - Penutupan 28 perusahaan oleh Pemerintah RI yang diumumkan pada tanggal 20 Januari 2026 melalui konferensi pers oleh Mensesneg RI Bapak Prasetyo Hadi di Istana Presiden, pasca bencana ekologis di Sumatera Utara dan Aceh patut diapresiasi sebagai langkah tegas Negara dalam merespons krisis lingkungan dan dampak dari bencana tersebut.

Kedua wilayah ini kerusakan lingkungan tidak lagi hadir sebagai isu abstrak melainkan pengalaman konkret Masyarakat seperti banjir besar berulang, longsor, pencemaran sungai hingga hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan. krisis ekologis tidak berhenti pada penegakan hukum administrasi dengan memberhentikan izin usaha, penghentian kegiatan operasional korporasi bukanlah akhir dari persoalaan ekologis seperti kerusakan hutan, rusaknya daerah aliran sungai, hilangnya keanegaraman hayati hingga penderitaan masyarakat sekitar yang menjadi korban kerusakan lingkungan dan berdampak nyata yang membutuhkan pemulihan jangka panjang. Tanpa mekanisme pemulihan yang jelas, penutupan korporasi berisiko menjadi simbol ketegasan tanpa keadilan ekologis yang subtantif.

Sanksi Pidana

Dalam kontkes ini, penegakan hukum lingkungan seharusnya tidak berhenti pada sanksi administrasi, namun memulihkan lingkungan yang rusak dapat diterapkan sanksi pidana yakni pemulihan lingkungan dan sanksi perdata, dimana pemulihan sebagai tujuan utama atas kerusakan lingkungan. Namun, dibalik tindakan administrasi itu muncul pertanyaan yang lebih mendasar dan menentukan masa depan lingkungan untuk generasi kini dan generasi mendatang. Siapa yang bertanggungjawan melakukan pemulihan lingkungan?

Pertama, ketiadaan kejelasan tanggungjawab pasca penutupan korporasi, Masyarakat mengetahui hanya korproasi ditutup tetapi jarang mendapatkan informasi siapa yang memulihkan lingkungan yang rusak, dalam banyak kasus kerusakan lingkungan justur dibiarkan menjadi warisan masalah bagi masyarakat terdampak dan pemerintah daerah.

Kedua, ketimpangan antara dampak kerusakan dan sanksi yang dijatuhkan, kerusakan lingkungan di sumut dan aceh bersifat sistemik dan berdampak jangka Panjang.Namun sanksi yang diterapkan berhenti pada penghentian usaha tanpa kewajiban pemulihan.

Ketiga, lemahnya pertanggungjawaban korporasi sebagai subjek hukum dimana pencabutan izin tidak selalui diikuti proses hukum untuk memastikan korporasi memanggung biaya pemulihan padahal korporasilah yang diuntungkan secara ekonomi dari eksploitasi seumber daya alam.

Asas Pencemar Membayar

Pencabutan izin/ penutupan bukan diperuntukkan untuk pemulihan sehingga tidak identik dengan penyelesaian masalah dimana lingkungan tetap rusak, ekosistem terganggu dan berdampak pada kehidupan. Pemerintah RI seharusnya mewujudkan prinsip polluters pays/ Asas pencemar membayar dimana setiap penanggungjawab yang usaha/kegiatannya menimbulkan kerusakan lingkungan wajib menanggung biaya pemulihan.

Hal ini menjadi tugas pemerintah melalui Gakkum LHK untuk menerapkannya, karena sanksi administratif tidak membebaskan penanggungjawab usaha dari tanggungjawab pemulihan dan pidana. Jangan sampai beban pemulihan justru beralih diam-diam kepada negara dan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah harus menjamin bahwa tanggungjawab pemulihan tidak dialihkan secara diam-diam kepada publik dengan membebankan pada anggaran negara.

Pemulihan lingkungan harus dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum bukan sebagai tahapan tambahan yang bisa diabaikan, negara perlu memastikan adanya kewajiban pemulihan yang jelas, rencana yang terukur serta mekanisme pengawasan yang transparan dan melibatkan masyarakat dan NGO Lingkungan Hidup seperti Walhi.

Tanpa itu lingkungan hidup di sumut dan aceh akan terus berada dalam siklus kerusakan dan penindakan yang tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah. Jika pertanyaan ini, tidak dijawab secara tegas melalui kebijakan dan penegakan hukum yang berorientasi pemulihan maka pencabutan izin korporasi hanya menjadi catatan administratif.

Semetara itu, kerusakan lingkungan tetap menjadi kenyataan sehari-hari yang harus ditanggung oleh masyarakat dan diwariskan kepada generasi yang akan datang. Padahal Lingkungan hidup adalah hak setiap warga, dan ingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara RI serta menjaga keseimbangan demi mewujdukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

Editor
: Taufik Wal Hidayat
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru