Putusan Mahkamah Agung, Buat Pekerja Yang Di PHK, PT Leong Hup Jayaindo Dihukum Bayar Kompensasi Sebesar Tiga Ratus Juta Lebih
Frans Zul Sianturi - Rabu, 03 Juni 2026 19:13 WIB
istimewa
kuasa hukum pekerja, Selatieli Zendrato, S.H., M.H
analisamedan.com - Keputusan hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 315 K/PDT.SUS-PHI/2026 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan apl eks pekerja di PT Leong Hup Jaya dan menghukum PT Leong Hup Jayaindo untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 341.754.899,00 (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) kepada apl.
Kepada insanpers, Selasa 03 Juni 2026, kuasa hukum apl, Selatieli Zendrato, S.H., M.H menyampaikan, sejak awal telah mendampingi dan memperjuangkan hak-hak pekerja hingga ke tingkat Mahkamah Agung dan akhirnya membuahkan hasil terbaik bagi para pekerja secara khusus bagi apl.
"Perkara ini bermula ketika PT Leong Hup Jayaindo menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor HRD/LHJ-PHK/001/III/2025 tanggal 27 Maret 2025. Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan bahwa pekerja telah melakukan pelanggaran mendesak dan hanya berhak menerima uang pisah sebesar lima puluh juta rupiah," kata Zendrato.
Lebih lanjut, merasa dirugikan dan tidak menerima alasan yang digunakan perusahaan sebagai dasar PHK, apl melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa pekerja tidak pernah melakukan pelanggaran mendesak sebagaimana yang dituduhkan oleh perusahaan.
Selain itu, kuasa hukum pekerja menemukan adanya ketidaksesuaian antara alasan PHK yang dicantumkan dalam surat pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan PT Leong Hup Jayaindo.
Dalam surat PHK disebutkan bahwa pekerja melakukan pelanggaran mendesak Pasal 47 ayat 22 berupa "menggunakan wewenang yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan pribadi", sedangkan Pasal 47 ayat 22 Peraturan Perusahaan mengatur pelanggaran mendesak berupa "menggunakan uang petty cash atau uang perusahaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan pribadi". Akan tetapi kedua rumusan tersebut memiliki makna dan unsur yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan.
"Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn menolak gugatan kami, namun kami tidak pernah menyerah sampai di situ dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Zendrato.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 315 K/PDT.SUS-PHI/2026 membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn tanggal 10 Desember 2025 dan mengabulkan hak-hak pekerja.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menghukum PT Leong Hup Jayaindo untuk membayar kepada pekerja uang kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 341.754.899,00 (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perusahaan yang berlaku. Putusan tersebut juga menunjukkan bahwa pekerja memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh keputusan perusahaan. (fra)
Kepada insanpers, Selasa 03 Juni 2026, kuasa hukum apl, Selatieli Zendrato, S.H., M.H menyampaikan, sejak awal telah mendampingi dan memperjuangkan hak-hak pekerja hingga ke tingkat Mahkamah Agung dan akhirnya membuahkan hasil terbaik bagi para pekerja secara khusus bagi apl.
"Perkara ini bermula ketika PT Leong Hup Jayaindo menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor HRD/LHJ-PHK/001/III/2025 tanggal 27 Maret 2025. Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan bahwa pekerja telah melakukan pelanggaran mendesak dan hanya berhak menerima uang pisah sebesar lima puluh juta rupiah," kata Zendrato.
Lebih lanjut, merasa dirugikan dan tidak menerima alasan yang digunakan perusahaan sebagai dasar PHK, apl melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa pekerja tidak pernah melakukan pelanggaran mendesak sebagaimana yang dituduhkan oleh perusahaan.
Selain itu, kuasa hukum pekerja menemukan adanya ketidaksesuaian antara alasan PHK yang dicantumkan dalam surat pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan PT Leong Hup Jayaindo.
Dalam surat PHK disebutkan bahwa pekerja melakukan pelanggaran mendesak Pasal 47 ayat 22 berupa "menggunakan wewenang yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan pribadi", sedangkan Pasal 47 ayat 22 Peraturan Perusahaan mengatur pelanggaran mendesak berupa "menggunakan uang petty cash atau uang perusahaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan pribadi". Akan tetapi kedua rumusan tersebut memiliki makna dan unsur yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan.
"Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn menolak gugatan kami, namun kami tidak pernah menyerah sampai di situ dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Zendrato.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 315 K/PDT.SUS-PHI/2026 membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn tanggal 10 Desember 2025 dan mengabulkan hak-hak pekerja.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menghukum PT Leong Hup Jayaindo untuk membayar kepada pekerja uang kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 341.754.899,00 (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perusahaan yang berlaku. Putusan tersebut juga menunjukkan bahwa pekerja memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh keputusan perusahaan. (fra)
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Harimau Muda Malaya Berhasil Bungkam Singapura di Piala AFF U-19 2026
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Kurban kepada Masjid Sekitar Pelabuhan
Yayasan SENTRA Desak Penguatan Kebijakan Hukum Lingkungan Atasi Krisis Pesisir Sumatera Utara
Farid Wajdi Soroti Blackout Sumatera: Negara Jangan Sibuk Pencitraan, Tapi Perkuat Ketahanan Energi
Ribuan Kayu Rimba Diduga Ilegal Diamankan, Yayasan CLS Dukung Langkah Gakkum Kehutanan
Komentar